Berita Tarakan Terkini
Syafruddin Ditunjuk jadi Kuasa Hukum, Kawal Kasus Pembunuhan Arya Gading, Berkas Lengkap Pekan Depan
Syafruddin Dan Kawan-Kawan ditunjuk jadi kuasa hukum kawal kasus pembunuhan Arya Gading, pekan depan diperkirakan berkas lengkap.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Masih ingat kasus pembunuhan berencana menimpa korban AG oleh terduga pelaku berinisial EG tak lain adalah sepupu sendiri?
Saat ini kasusnya masih berproses di Polres Tarakan.
Update terbaru, keluarga korban bernama Arya Gading Ramadan menunjuk kuasa hukum Syafruddin dan kawan-kawan untuk mengawal kasus pembunuhan berencana yang dinilai sangat sadis ini dilakukan pelaku EG.
Siang tadi, Selasa (10/1/2022), Syafruddin melaksanakan rilis pers di Effect Cafe Kelurahan Karang Balik berkaitan dengan penunjukan dirinya untuk mengawal kasus ini sampai ke proses persidangan.
Baca juga: Tak Ingin Pajak Penerimaan Komoditas Unggulan Turun, KPP Pratama Tarakan Ambil Langkah Antisipasi
Pihak korban yakni orangtua AG meminta agar kasus ini bisa segera diproses di persidangan dan pelaku bisa diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
“Jadi kami berempat ditunjuk ada Pak Mansyur, saya sendiri, Pak Yusuf dan Pak Mastora akan mengawal bagaimana proses hukum dalam rangka penegakan hukum terhadap korban. Kami sampaikan apresiasi terima kasih kepada Polres Tarakan atas pengungkapan kasus ini kami anggap sangat luar biasa karena pembunuhannya juga sangat luar biasa sadis,” bebernya.
Ia mengapresiasi kepada jajaran Polres Tarakan khususnya Satreskrim Polres Tarakan dan Unit Jatanras karena berhasil mengungkap kasus ini.
“Keluarga korban betul-betul menginginkan bagaimana kasus ini sesuai ketentuan, kalau dilihat fakta di lapangan tidak terlepas dari KUHP 340 Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati sehingga karena ini luar biasa, maka harus ditangani secara luar biasa. Akan kami kawal bersama agar proses hukum cepat berjalan,” ungkap Syafruddin didampingi rekannya,
Yusuf yang menjadi satu tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Arya Gading.
Ia berharap dalam kasus ini tidak ada intervensi dan sesuai alur berjalan prosesnya.
Saat ini proses hukumnya menurut informasi diterima Syafruddin masih dalam tahap sidik.
“Dilakukan tim kepolisian Polres Tarakan. Kami ikuti dari awal, satu atau dua minggu ini akan dilimpahkan tahap satu di Kejaksaan Negeri Tarakan begitu pun nanti di Pengadilan Negeri Tarakan,” terangnya.
Akan tetap dikawal apakah nanti putusannya memenuhi rasa keadilan atau tidak. Keinginan keluarga korban sesuai pasal 340 yang disangkakan saat pengungkapan kasus kemarin.
“Tergantung pengadilan nanti, karena ada pelaku utama, ada yang ikut serta di dalamnya. Kita tahu bagaimana mekanisme. Kita mau kasus ini betul-betul diungkap ditegakkan hukumnya secara real. Itu kami inginkan. Pelakunya kemari nada tiga orang,” jelasnya.
Informasinya salah satu pelaku juga menjadi terpidana di Berau dengan kasus lain.
Dua lainnya pasutri dan ditangkap Satreskrim Polres Tarakan.
Sejauh ini prosesnya berjalan sudah sesuai alur sehingga pihaknya ikut mengawal.
“Kami kawal mudahan berjalan alur penindakan hukum. Pasal 340 ini juncto 38, pembunuhan berencana dijunctokan ke pembunuhan biasa. Nanti kita lihat di pengadilan akan terbuka semua apakah berencana atau tidak berencana,” jelasnya.
Ia melanjutkan berkaitan kerugian materil juga pihaknya belum mengetahui dan akan terungkap semua saat pemeriksaan.
Ia meminta media juga turut mengawal sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan.
“Belum ada indikasi, tapi harus dikawal. Ini secara hukum sangat luar biasa. Ada kekerabatan, penilaian hakim biasanya bukan hanya jumlah kuantitas korban melainkan kualitas korban dijadikan korban. Kita selalu berhitung di situ. DIlihat bagaimana caranya korban meninggal itu seperti disampaikan tadi sadis, itu jadi pertimbangan nanti putusan majelis di pengadilan,” jelasnya.
Dugaan tersangka lain di kepolisian saat ini belum ada dan hanya ada tiga orang tersebut.
Baca juga: Jarak Pandang 500 Meter, Pesawat Putar Balik ke Balikpapan, BMKG Jelaskan Kondisi Cuaca Tarakan
Ia melanjutkan sejak tiga hari lalu per 5 Januari 2022 orangtua kandung korban menunjuk ia dan tiga rekannya yang lain mengawal proses ini.
Informasinya juga kondisi orangtua korban masih syok lantaran tidak menyangka puteranya dibunuh secara keji.
“Dua-duanya meminta dan keluarganya juga. Tidak menyangka kerabatnya sendiri. Makanya tidak ditahu keluarga korban kok bisa keluarga sendiri tega dihabisi secara keji. Saya dengar pelaku sepupu, nanti kita buktikan apa motifnya di pengadilan betulkan dia yang membunuh, in ikan masih tersangka, kita belum bisa menyimpulkan itu pelaku. Nanti dilimpahkan ke pengadilan nanti jadi terdakwa, putusan baru dilihat apakah terdakwa adalah pelaku,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
TribunKaltara.com
Tarakan
korban
pembunuhan
Polres Tarakan
Arya Gading
Effect Cafe
Syafruddin
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.