Berita Daerah Terkini
Siksa Kawan se-Sel Hingga Tewas, 5 Tahanan Divonis 11 Tahun Oleh PN Kubar, Keluarga Korban Keberatan
PN Kubar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus penganiayaan terhadap salah satu tahanan Polres Kubar hingga tewas.
TRIBUNKALTARA.COM, SENDAWAR - Pengadilan Negeri di Kutai Barat (PN Kubar) menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus penganiayaan terhadap salah satu tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus Pratama pada April 2022 lalu.
Kelima terdakwa itu diantaranya, Royji Saputra, Julian Rasidi, Rahmat, Beno Suandi dan Ratrijunius Feozinki Kayah. Mereka merupakan sesama tahanan dengan korban ( Almarhum Hendrikus Pratama) di Rutan Polres Kubar.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kutai Barat para Rabu (11/1).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut ternyata dinilai oleh pihak keluarga almarhum Hendrikus Pratama masih kurang. Menurut Istri Almarhum, Peni Lusiana seharusnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim 12 tahun bukan 11 tahun. Hal ini kemudian membuat pihak keluarga merasa tidak puas.
Baca juga: Tahanan Polresta Balikpapan Kabur Tersisa Tiga Orang, Polisi Matangkan Pemetaan Lokasi Persembunyian
"Tidak puas, harusnya 12 tahun penjara bukannya dikurangi. Saya merasa kurang mendapat keadilan untuk kasus ini," ucap Peni usai sidang.
Meski begitu, majelis hakim mengaku tidak bisa menjatuhkan vonis diatas 12 tahun penjara sebagaimna ancaman dalam Pasal 170 Ayat 3 KUHP.
"Karena tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan para terdakwa, melainkan memiliki fungsi edukatif korektif dan preventif dengan tujuan agar selepas menjalani hukumannya para pendakwa dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari,” terang Majelis Hakim.
Majelis Hakim lantas menanyakan tanggapan 5 terdakwa mengenai keputusan tersebut. Royiji Saputra langsung menyatakan menolak. Sedangkan penuntut umum, masih pikir-pikir.
Hakim lalu memberikan kesempatan 7 hari kepada 5 terdakwa maupun penuntut umum, untuk menyatakan sikap menerima, menolak atau banding.
“Kiranya ini jadi pelajaran buat para terdakwa, khususnya di tahanan itu introspeksi diri bukan melakukan perbuatan yang tidak benar lagi. Kami sekali lagi dari majelis tidak lupa mengucapkan turut berduka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan,” tutup Majelis Hakim, Ambrosius Situmorang.
Sementara itu pengacara keluarga, Alberto Chandra justru mengapresiasi keputusan dari majelis hakim yang memvonis lebih tinggi dari JPU.
“Putusan itu saya rasa sudah baik, memberi efek jera kepada para terdakwa," ujarnya.
Baca juga: Hasil Uji Coba Borneo FC vs Persela 0-0, Andre Gaspar Evaluasi Tim, Beber Kesiapan Skuat Pesut Etam
Sebagai informasi Hendrikus Pratama meninggal dunia pada 24 April 2022 di RSUD HIS. Hendrikus sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Kubar bersama Paskalis Aprianus Gelukng pada 10 April 2022 karena diduga menjual BBM Subsidi tanpa izin. Namun saat masuk sel, keduanya langsung dianiaya 5 terdakwa dengan dalih olahraga tahanan.
(*)
Penulis: Zainul Marsyafi
Covid-19 Varian Kraken Dikabarkan Masuk Balikpapan, Pasien WNA Asal Polandia Kerja di Tambang Migas |
![]() |
---|
Tim Kejati Geledah BPKAD Kutim, Kumpulkan Data soal Dugaan Korupsi Pembangunan C |
![]() |
---|
Astuti yang Gagal Dijual ke Filipina Jalani Rehabilitasi di COP Berau, Diajari Cara Buka Kelapa |
![]() |
---|
Individu Orangutan Khas Kalimantan ‘Astuti’ Nyaris Diselundupkan ke Filipina Lewat Manado |
![]() |
---|
Operator Alat Berat Korban Tewas Tertimbun Longsor di Bantuas Samarinda Merupakan Pekerja Tambang |
![]() |
---|