Berita Daerah Terkini
Terindikasi Mafia Tanah di Wilayah IKN, Kejari PPU Batalkan 55 SHM Warga, Di Atas Area PT Pertamina
Kejari Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membatalkan 55 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masyarakat, di aset milik PT Pertamina.
TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membatalkan 55 Sertifikat Hak Milik ( SHM) atas nama masyarakat, di aset milik PT Pertamina.
Aset Pertamina berupa tanah dengan luas 916.270 m2 itu, diklaim masyarakat seluas 41.269 m2.
Tanah tersebut berada diempat desa/kelurahan di Kecamatan Penajam, yakni Kelurahan Petung, Desa Sidorejo, Desa Girimukti, dan Kelurahan Saloloang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra mengungkapkan, bahwa upaya hukum yang ditempuh untuk membatalkan SHM tersebut, karena ada indikasi mafia tanah, dalam proses terbitnya SHM di atas aset Pertamina.
Baca juga: Distribusi Logistik IKN Nusantara Kian Masif, Belakang Rumah Kapolda Kaltim Jadi Tempat Parkir Kapal

Dalam upaya itu, Kejari PPU melibatkan Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang telah dibentuk beberapa waktu lalu.
"Penggunaan instrument Tim Pemberantasan Mafia Tanah adalah upaya untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat," ungkapnya pada Kamis (12/1/2023).
Kata Kajari, jika hal itu tidak segera dilakukan, maka dikhawatirkan terus terjadi dan dapat menghambat pembangunan didaerah.
Agus Chandra melanjutkan, bahwa sebagai timbal balik atas pembebasan lahan yang dilakukan sebagai pengamanan aset yang termasuk Obyek Vital Nasional tersebut, PT Pertamina diharapkan dapat membantu memberdayakan masyarakat sekitar.
Pengamanan aset tidak hanya dilakukan oleh satu pihak, tetapi memerlukan bantuan dari pihak lain terutama masyarakat.
"Apalagi masyarkat sebagai “Pagar Sosial” untuk mendukung ketahanan pangan di PPU, sekaligus dalam rangka mendukung pembangunan IKN, jadi harapan kami ada kolaborasi juga dengan masyarakat," terangnya.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Anwar Ibrahim Bagi Pengalaman Kelola Putrajaya, Malaysia Siap Investasi di IKN
Lahan milik PT Pertamina yang di klaim masyarakat itu, merupakan area yang digunakan sebagai jalur pipa yang tersambung dengan terminal Lawe-Lawe, dan pipa loading jalur lepas pantai Tanjung Jumlai.
Atas upaya yang dilakukan, Kejari PPU juga mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, serta menerima penghargaan dari PT Pertamina.
Penulis : Nita Rahayu
Berita Daerah Terkini
TribunKaltara.com
IKN
Kejari PPU
SHM
PT Pertamina
Kejaksaan Negeri
Sertifikat Hak Milik
Kecamatan Penajam
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.