Breaking News

Berita Daerah Terkini

Ditetapkan Rp 350 Ribu Per Meter, Bupati PPU Sebut Harga Tanah Warga Sepaku untuk IKN Sudah Sesuai

Pemkab PPU sebut harga ganti untung atas tanah warga Sepaku yang dipakai untuk kepentingan pembangunan IKN Nusantara Rp650 ribu permeter sudah sesuai.

Warta Kota/Alex Suban
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore. Presiden Jokowi menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan hutan lindung, melainkan kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dikembalikan ke negara. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menganggap harga ganti untung atas tanah masyarakat Sepaku yang dipakai untuk kepentingan pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara sudah sesuai.

Harga yang diberikan pemerintah pusat yakni Rp350 ribu per meter, dianggap cukup fantastis.

Harga tersebut diakui tidak akan didapatkan masyarakat apabila tidak ada IKN.

“Sebenarnya diharga Rp350 ribu permeter itu sudah sangat fantastis. Karena kalau tidak ada IKN mana pernah ada harga seperti itu yang didapatkan,” ungkapnya pada Jumat (13/1/2023).

Baca juga: 22 Tower Siap Dihuni Pekerja Proyek IKN Nusantara, Peluang Bisnis Laundry dan Makanan Bakal Laris

Hamdan melanjutkan bahwa wajar jika masih ada segelintir masyarakat yang merasa keberatan atas harga tanah yang diberikan pemerintah pusat.

Langkah hukum juga bisa ditempuh, jika merasa keberatan dengan angka tersebut.

Namun, diakui Hamdam pihaknya tidak bisa memberikan intervesi agar ada penyesuaian harga lagi. Hal itu sebab besaran yang saat ini disepakati tentu sudah melalui pertimbangan oleh pemerintah pusat.

“Itu merupakan keputusan hukum jadi tidak bisa diintervensi. Daerah cuma bisa melakukan pendekatan dan melakukan negosia,i tapi yang menghitung, tentu harga yang saat ini dianggap yang paling layak,” sambungnya.

Luas tanah masyarakat Sepaku yang akan dibebaskan untuk kepentingan megaproyek IKN baru, yakni seluas 817,9 hektar, berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya.

Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, akan dibebaskan seluas 345,82 hektar.

Penulis : Nita Rahayu

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved