Berita Nunukan Terkini
Baliho Larangan Dirikan Bangunan Muncul di Jalan Lingkar, Satpol PP Nunukan Sebut tak Ada Ganti Rugi
Dengan adanya baliho larangan mendirikan bangunan di Jalan Lingkar Nunukan Selatan, diharapkan tidak ada lagi pedagang berada di lokasi itu.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Munculnya baliho larangan mendirikan bangunan di sepanjang coastal road Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menjadi perhatian bagi pedagang di area tersebut.
Dari pantauan di lapangan, baliho yang dipasang beri peringatan agar warga tidak lagi mendirikan bangunan di sepanjang Coastal Road Nunukan.
Hal itu berdasarkan Surat Gubernur Nomor 600/3139/PUPR/GUB tanggal 19 September 2022 perihal penataan dan penertiban Jalan Coastal Road Nunukan.
Baca juga: Pemilu 2024 Belum Mulai, Spanduk dan Baliho Marak di Jalanan Kota Tanjung Selor, Reaksi Bawaslu
Rani seorang pedagang kuliner di Jalan Lingkar Nunukan mengatakan dirinya tak mempermasalahkan adanya aturan yang melarang mendirikan bangunan.
Namun ia meminta kepada pemerintah daerah agar menyediakan tempat untuk merelokasi para pedagang.
"Kalau aturannya sudah begitu, mau tidak mau harus diikuti. Tapi bagaimana dengan kami yang tidak punya tempat untuk berjualan," kata Rani kepada TribunKaltara.com, Sabtu (14/01/2023), pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Satpol PP Tarakan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa, Kerap Temui Rombong dan Gerobak Ditinggal di Jalanan
Selama ini Jalan Lingkar menjadi pusat keramaian masyarakat Nunukan menjelang sore hingga malam hari.
Lantaran di jalan tersebut terdapat sejumlah pedagang kuliner bahkan menjadi lapak penjualan barang cakar yang tampak menjamur.
Tak sedikit warga Nunukan yang juga berkunjung ke lapak penjualan barang Cakar di Jalan Lingkar tersebut.

Tanggapan Satpol PP Nunukan
Plt Kepala Satpol PP Nunukan, Hasmuni menjelaskan saat ini mereka masih tahap melakukan sosialisasi kepada warga mengenai larangan mendirikan bangunan di Jalan Lingkar.
"Ini baru tahap sosialisasi. Jalan Coastal Road yang ada di Lingkar itu milik pemerintah provinsi. Jadi kami hanya menunggu kapan dieksekusi," ucap Hasmuni.
Saat ini, kata Hasmuni ada sekira 160-an bangunan liar termasuk 30-an warung kuliner yang berada di sepanjang Jalan Lingkar.
Baca juga: Pasang Baliho Rayakan Scudetto AC Milan, Milanisti Basis Bulungan Juga Lakukan ini, Berikut Profil
Ia menyampaikan tak ada ganti rugi jika nanti Satpol PP Nunukan diminta untuk melakukan pembongkaran bangunan liar di area tersebut.
"Tak ada ganti rugi, karena area Jalan Lingkar itu milik pemerintah provinsi. Resiko ditanggung sendiri karena sosialisasi ini sudah dilakukan jauh hari. Kami tunggu koordinasi dari Dinas PU Provinsi," ungkap Hasmuni.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Gelar Bukber dan Berbagi Sembako, PT Karya Bhumi Lestari CCM Project Site Nunukan Rayakan HUT ke-6 |
![]() |
---|
Imbau Siapkan Lampu Cas, PLN Nunukan Akui tak Bisa Jamin Listrik Stabil Selama Ramadan, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Pamit Orang Tua Salat Subuh Ternyata Balap Liar, Sat Lantas Polres Nunukan Amankan 10 Unit Motor |
![]() |
---|
Polres Nunukan Musnahkan BB Sabu 25,3 Kg, Kapolres: Kami Akan Berantas Sampai ke Akar-akarnya |
![]() |
---|
Apes! Merantau Cari Uang Buat Biaya Akikah Anak, Pria Asal Sulbar Ini Mendekam di Sel Polres Nunukan |
![]() |
---|