Berita Nunukan Terkini

Rekrutmen Panwaslu Mulai Dibuka, Bawaslu Nunukan Sebut Usia 17 Boleh Daftar, Berikut Syaratnya

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran sebut rekrutmen Panwaslu tingkat kelurahan/desa di Kabupaten Nunukan mulai dibuka hari ini, Sabtu (14/01/2023)

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Yusran)
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Rekrutmen Panwaslu tingkat kelurahan/ desa di Kabupaten Nunukan dimulai hari ini, Sabtu (14/01/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan proses pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas pendaftar terhitung 14-19 Januari 2023.

Mengenai syarat Panwaslu kata Mochammad Yusran diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam Pasal 117 Ayat (1) dijelaskan usia yang dulunya minimal 25 tahun, kini diturunkan menjadi 21 tahun. Bahkan boleh merekrut usia paling rendah 17 tahun," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, pukul 19.00 Wita.

Baca juga: Pemkab Nunukan Target Entaskan Stunting dari 1.101 Balita di 21 Desa, Wabup: Tertinggi se-Kaltara

Yusran menuturkan perekrutan calon Panwaslu usia 17 tahun dapat dilakukan ketika pada satu desa/kelurahan sampai batas waktu pendaftaran berakhir jumlah pendaftar yang berusia 21 tahun belum juga terpenuhi.

"Hanya saja nanti teknisnya Panwascam akan melaporkan dulu kondisinya. Nanti yang putuskan bisa merekrut usia 17 tahun adalah Bawaslu kabupaten /kota melalui kebijakan diskresi yang diberikan Perpu Nomor 1 Tahun 2022," ucapnya.

Yusran menegaskan perekrutan Panwaslu kelurahan/ desa (PKD) sejatinya merupakan tugas dan kewenangan Panwaslu kecamatan.

Namun soal diskresi usia pendaftar diberikan kewenangannya kepada Bawaslu kabupaten/ kota.

"Calon PKD bukan merupakan anggota Parpol dan masuk dalam dukungan calon DPD. Ini akan langsung kami periksa keterlibatan pendaftar melalui Silon (sistem informasi pencalonan) KPU," ujar Yusran.

Untuk Panwaslu tiap desa/ kelurahan dibutuhkan minimal 2 kali kebutuhan dan 30 persen pendaftar perempuan atau minimal 1 perempuan pada tiap desa/ kelurahan.

"Jika dua kali kebutuhan dan 30 persen perempuan tidak terpenuhi dalam satu kecamatan maka kami akan perpanjang masa pendaftaran di kecamatan tersebut," tutur Yusran.

Lebih lanjut Yusran beberkan bahwa PKD pada tiap desa atau kelurahan hanya berjumlah satu orang.

Sehingga dari semua yang mendaftar akan diseleksi secara administrasi dan melalui tes wawancara.

"Antara 31 Januari sampai 02 Februari 2023 akan dilakukan tes wawancara dengan lima pengetahuan dasar yang akan kami susun. Akan dipilih satu orang yang akan lolos. Jadi total 240 PKD di Nunukan," ungkapnya.

Baca juga: Baliho Larangan Dirikan Bangunan Muncul di Jalan Lingkar, Satpol PP Nunukan Sebut tak Ada Ganti Rugi

Dia berharap kesulitan merekrut calon Panwaslu dengan batas usia minimal 25 tahun, utamanya daerah seperti Dapil III dapat teratasi dengan adanya perubahan regulasi.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved