Berita Tarakan Terkini
Baru Ditinggal Sebentar, Satu Unit Handphone di Dalam Rumah Raib Digondol Maling
Pelaku melakukan pencurian handphone merek Redmi Note 9 berwarna merah milik korban di Kelurahan Lingkas Ujung Tarakan, Kalimantan Utara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan merilis kasus pencurian handphone berlokasi di Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan, Kalimantan Utara yang terjadi pada Minggu
(25/12/2022).
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, melaluiKapolsek KSKP Lingkas Ujung, IPTU Sri Djayanti Madogo, S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim Polsek KSKP, AIPTU I Putu Suriada, S.H, kasus pencurian ini bermula pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 17.30 WITA, pelapor Citra alias korban pencurian berjalan keluar kos bersama rekannya.
Selanjutnya pelapor pencurian, mencari handphone miliknya merek Redmi Note 9 berwarna merah yang sebelumnya disimpan rekannya di atas meja dapu dan setelah dicari handphone tersebut sudah tidak ada.
Baca juga: Satu Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Polres Tarakan, Diduga Empat Kali Lakukan Aksi yang Sama
"Pelapor dalam hal ini Citra bersama rekannya menelpon ke nomor miliknya dan sudah tidak aktif,” beber Sri Djayanti kepada awak media.
Selanjutnya, korban pun membuat laporan ke Polsek KSKP Polres Tarakan pada 2 Janauri 2023 sekitar pukul 13.30 WITA dan oleh Unit Reskrim KSKP menindaklanjuti laporan korban.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim mendapat informasi dari tetangga korban bahwa melihat ada seseorang laki-laki masuk ke dalam rumah korban dan berbekal informasi itu, anggota Reskrim KSKP selanjutnya melakukan pengembangan menemukan pelaku,” ungkap Sri Djayanti kepada awak media dalam rilis persnya.
Baca juga: Lebih Rendah dari Tahun 2021, Polres Nunukan: Indeks Kriminal Kasus Pencurian Menurun Tahun 2022
Akhirnya pada Senin 2 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WITA atau berselang beberapa jam pasca laporan pencurian masuk, terduga pelaku berhasil didapati personel Reskrim Polsek KSKP.
"Pelaku berinisial MI diamankan tengah duduk santi di pinggir jalan di RT 12 Kelurahan Lingkas Ujung dan hasil penangkapan pelaku, hanphone Redmi Note 9 berwarna merah berhasil didapati,” ujar Sri Djayanti.
Pelaku MI mengakui masuk ke rumah korban dengan cara masuk ke dalam rumah kos korban melalui pintu depan yang tidak tertutup kemudian mengambil handphone korban.

Sri Djayanti mengatakan pelaku sempat menjual handphone tersebut kepada orang lain dan kerugian materil korban mencapai Rp 2,5 juta.
“Pasal disangkakan kepada pelaku yakni pasal 362 KUHP dengan sanksi pidana kurungan lima tahun penjara. Pelaku juga residivis pernah dihukum pada tahun 2020 kasus tindak pidana pencurian dengan vonis hukuman selama I
bulan kurungan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Wali Kota Tarakan Sebut Hanya 14 Tenaga Honorer R4 Dapat Diangkat Jadi PPPK, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Lapas Tarakan Kini Intensifkan Pengawasan Terhadap Warga Binaan, Usai Terjadi Perkelahian |
![]() |
---|
Pemasangan Pipa PDAM Tarakan di Jalan Kesuma Bangsa Capai 1,2 Kilometer, Ditarget Oktober Selesai |
![]() |
---|
Cerita Ketua RT 14 Gunung Amal Nikmati Air PDAM Tarakan, Warga Selama Ini Pakai Air Sumur dan Hujan |
![]() |
---|
Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Terlibat Perkelahian Berujung Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.