Berita Tarakan Terkini

Satu Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Polres Tarakan, Diduga Empat Kali Lakukan Aksi yang Sama

Polres Tarakan menerima empat laporan pencurian, diduga JN yang diamankan polisi otak dan pelaku dari empat laporan pencurian tersebut.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HUMAS POLRES TARAKAN
Satreskrim Polres Tarakan kembali melakukan rilis pers terkait pelaksanaan kerja mengawali tahun 2023, Kamis (12/1/2023) pukul 10.00 WITA, bertempat di Mako Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA COM, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan kembali melakukan rilis pers terkait pelaksanaan kerja mengawali tahun 2023, Kamis (12/1/2023) pukul 10.00 WITA,  di Mako Polres Tarakan.

Mewakili Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi memaparkan ada laporan yang ditangani Satreskrim Polres Tarakan dan sudah dilakukan tindak lanjut.

IPTU Muhammad Aldi menyampaikan kasus berkaitan kasus pencurian dari empat tempat berbeda dan berhasil mengamankan satu pelaku yang kini ditetapkan tersangka. Dari empat kasus itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dugaan pelaku yang dicurigai.

Baca juga: Lebih Rendah dari Tahun 2021, Polres Nunukan: Indeks Kriminal Kasus Pencurian Menurun Tahun 2022

Per Kamis (5/1/2023) kemarin, sekitar pukul 21.00 WITA, satu orang pelaku pencurian berhasil diamankan berinisial JN (38).

“Yang bersangkutan JN, berdasarkan pemeriksaan saksi dan dua alat bukti, dan sebelumnya sudah dilakukan penetapan tersangka, yang bersangkutan terduga otak pencurian dari empat laporan warga yang masuk,” papar IPTU Muhammad Aldi.

Adapun tersangka JN diamankan berlokasi di depan Puskesmas Sebengkok, dan saat dilakukan penangkapan terhadap JN, posisi JN membawa sebilah sajam.

Baca juga: Update Kasus Pencurian Alat Berat di Proyek IKN Nusantara, Pelaku Masih dalam Pengejaran

“Sajam itu melekat ke tersangka dan setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, yang bersangkutan sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di Tarakan. Dan tempatnya berbeda, baik di daerah perkotaan sampai di Juata,” ujarnya.

Modus digunakan pelaku dengan cara mencongkel, dan masuk ke dalam rumah korban-korbannya.

“Kami sampaikan juga, terkait 8 TKP, tidak seluruhnya dalam bentuk laporan, jadi kami tindaklanjuti dalam empat laporan. Untuk yang bersangkutan kami kenakan Pasal 363 Ayat 2 ancaman kurungan 9 tahun penjara,” terangnya.

Tersangka di Polres Tarakan 01 12012023
Satreskrim Polres Tarakan kembali melakukan rilis pers terkait pelaksanaan kerja mengawali tahun 2023, Kamis (12/1/2023) pukul 10.00 WITA, bertempat di Mako Polres Tarakan. HUMAS POLRES TARAKA

Adapun pada perkara lain, JN diancam pasal UU Darurat terkait yang bersangkutan yang membawa sajam pada saat tim Satreskrim melakukan pengamanan.

Ia menjabarkan, untuk laporan pertama kejadian tanggal 4 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, berlokasi di Jalan Pulau Bunyu RT 21 Kelurahan Kampung Satu Skip dan sudah tertuang dalam LP /B/10/I/2023/Polres Tarakan/Polda Kaltara.

Kemudian laporan kedua, pada Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 12.30 WITA, berlokasi di Jalan Kepiting RT 3 Kelurahan Juata Laut dengan nomor LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara.

Baca juga: Dua Pelajar di Nunukan Terlibat Perkara Pencurian, Nekat Ambil Notebook, HP, Buku dan Uang

Laporan ketiga, pada 26 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, kejadiannya berlokasi di Jalan Aji Iskandar RT 19 Kelurahan Juata Laut Kota Tarakan dan sudah masuk dalam LP /B/11/I/2023/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara.

Laporan terakhir, kejadian pada Rabu (4/1/2023) pukul 18.30 WITA, lokasi berada di toko pelapor di Jalan Gajah Mada, RT 22 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan 1 tabung LPG 5 kg, 5 tabung LPG 3 kg, satu unit chainsaw merek Still, satu unit HP merek Vivo V15, 1 unit Oppo A57, satu unit HP Oppo A16 dan satu bilah parang panjang.

“Ada beberapa barang bukti yang sudah berpindah tangan seperti tabung gas, HP dan chainsaw dan pelaku mengaku menggunakan medsos untuk mendatangi beberapa tempat dan menjual hasil barang curiannya,” pungkas IPTU Muhammad Aldi.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved