Berita Tarakan Terkini

2 Caleg PAN Tarakan Tagih Kompensasi ke Anggota DPRD Terpilih 2019, Ancam Minta DPP Lakukan PAW

Dua Caleg DPD PAN Tarakan Tagih Kompensasi kepada Anggota DPRD Terpilih, Jika Tak Ditunaikan Minta Pusat Lakukan PAW.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Arvan Taufik Arsyad (kiri), anggota DPD PAN Tarakan yang sempat maju menjadi caleg Dapil Tarakan Tengah perolehan suara 905 menagih kompensasi kepada anggota DPRD PAN yang terpilih periode 2019 lalu, dan Makbul, Sekwil DPW PAN Provinsi Kaltara (kanan). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Adanya surat instruksi penyelesaian kompensasi atau penghargaan untuk caleg tidak terpilih hasil Pemilu 2019 yang dikeluarkan Ketum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dan dikeluarkan per 30 Juli 2021 kemarin kini ditagih sejumlah caleg PAN dari DPD Tarakan.

Sebanyak dua caleg di Tarakan dari Dapil Tarakan Tengah menagih penegasan dari instruksi DPP PAN kepada caleg terpilih yang kini sudah duduk menjadi anggota DPRD Tarakan mewakili Dapil Tarakan Tengah DPD PAN, Abdul Kadir.

Dua caleg asal PAN tersebut yang menagih kompensasi di antaranya ada Makbul dengan perolehan suara 597, menuntut kompensasi per suara Rp 100 ribu dan total sekitar Rp 59.700.000.

Selain Makbul, juga ada Arvan Taufik Arsyad, dengan perolehan suara mencapai 905 orang dan menagih kompensasi sebesar Rp 90.500.000 kepada anggota DPRD terpilih yang saat ini duduk di kursi DPRD Kota Tarakan.

Baca juga: Resmikan Ace Hardware, Wali Kota Tarakan Sebut Franchise Sumbang Indikator Perbaikan Perekonomian

Kepada awak media, Arvan yang memeroleh suara sebanyak 905 orang namun gagal terpilih karena kalah suara dari Abdul Kadir mengungkapkan, berkaitan aturan kompensasi sudah ada kesepakatan jauh sebelum adanya proses pencalegan termasuk bakal calon.

“Bahwa posisi itu apabila kita maju caleg dan akan maju untuk bakal calon legislative, kami sudah ada kesepakatan yang dibangun bahwa apabila salah satu ada anggota DPRD sudah terpilih, maka anggota DPRD terpilih itu, wajib memberikan kompensasi kepada caleg tidak terpilih,” terang Arvan kepada awak media.

Adapun kompensasi itu sebagai pengganti tanda ucapan terima kasih caleg yang sudah terpilih.Sejauh ini lanjut Arvan, untuk realisasinya, sampai detik ini tidak ada kompensasi yang diberikan dari caleg terpilih.

Padahal lanjutnya sudah ada aturan dari DPP yang dikeluarkan langsung Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan.

“Dan itu ada aturan yang ditegaskan DPP dan itu ada surat ditegaskan DPP bahwa diwajibkan memberikan kompensasi kepada caleg tidak terpilih,” beber Arvan.

Sejauh ini lanjutnya, ia sudah pernah membangun komunikasi dengan anggota DPRD terpilih tersebut. Namun belum ada respons.

“Saya sempat mempertanyakan, bro ingat bro, ingat kami yang tidak terpilih. Tahunya tidak ada respons. Namanya beliau terpilih, kami tidak terpilih seakan tidak ada hargalah,” keluhnya.

Ia menambahkan, jika sampai nanti belum ada kejelasakan maka dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua DPD PAN Tarakan, Ketua DPW PAN Kaltara serta sampai bersurat ke DPP Pusat.

“Untuk surat menyurat bukan gawean kami. Tapi memang kami memang ada wacana seandainya surat yang tidak ditegaskan oleh DPP tidak ditindaklanjuti maka kami selaku caleg tidak terpilih akan menyurat secara resmi untuk dijadikan catatan bahwa ini adalah penegasan dilakukan DPP dan tidak diindahkan anggota DPRD terpilih,” terangnya.

Dalam aturan yang dikeluarkan DPP PAN, jika anggota DPRD terpilih tidak melaksanakan instruksi terkait pemberian kompensasi maka harus siap dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuati aturan AS/ART dan peratuan partai.

Dalam poin instruksi yang dikeluarkan PAN, DPW PAN wajib menginstruksikan kepada caleg terpilih tingkat provinsi membayar kompensasi Rp 15 ribu per suara dan Rp 20 ribu untuk tingkat kota.

Sementara lanjut Arvan, sudah pernah ada kesepakan bahkan MoU seluruh caleg
Kesepakaatn di dapil tengah kemarin seingat saya ada kompensasi diwajibkan untuk anggota DPRD terpilih emnggantikan untuk wilayah dapil tengah sseingat saya Rp 15 ribu per satu kepala atau suara dan DPD kota Rp 20 ribu per satu kepala.

“Berdasarkan jumlah suara dimiliki. Contoh saya punya suara kurang lebih 1.000, maka diambil kelipatan dikali Rp 20.000. Itu kesepakatan dibangun dulu dana da tertulis masing-masing caleg bersepakatan. Dan kami MoU di Hotel Paradise saat pelatihan,” terangnya.

Makbul, Sekwil DPW PAN Kaltara, yang juga memeroleh suara 597 Dapil Tarakan Tengah turut membenarkan adanya aturan yang dikeluarkan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan sudah menginstruksikan kepada DPRD provinsi maupun kabupaten kota untuk memberikan penghargaan maupun kompensasi kepada kader yang ikut mengantarkan mereka menjadi anggota DPRD yang tertuang surat dengan nomor PAN/KU-SJ-037-2020 yang ditandatangani langsung oleh Zulkifli Hasan dan Edi Sutarno 24 Agustus 2020.

Perihal tata cara pemberian kompensasi terhadap caleg yang tidak terpilih pada pemilu 2019 namun dalam surat ini disebutkan tidak semua caleg menerima kompensasi ini tetapi hanya selalu memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan tersebut.

“DPP membuat ketegasan untuk anggota DPRD yang terpilih untuk segera membayarkan uang kompensasi paling lambat 2 tahun setelah ia dilantik. akan memberikan sanksi terhadap anggota DPRD yang tidak membayar konsultasi berupa pergantian antar waktu atau Paw sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga,” terangnya.

Ia melanjutkan, kompensasi ini merupakan bukti nyata kepedulian PAN.

Dalam perjalanannya, PAN hanya mendapatkan satu kursi yang duduk di DPRD kota Tarakan yaitu dari Dapil Tengah.

“Secara normatif Saya hanya menyampaikan apa yang telah diinstruksikan oleh DPP yang memperoleh suara terbanyak kedua dan selanjutnya belum ada pembayaran karena juga caleg tersebut menyampaikan kepada yang bersangkutan namun dengan kondisi saat ini belum dapat memenuhi. Surat dari DPP tersebut saat ini teman-teman masih memberikan kebijakan maka akan menyampaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Tarakan Khaerudin Arief Hidayat mengungkapkan, pihak DPD sudah menyurat ke anggota DPRD yang bersangkutan.

“Kalau sudah diperingatkan lalu dengan waktu tertentu dianggap tidak mengindahkan maka kami akan melakukan rapat mengambil tindakan. Tentunya berkonsultasi dengan DPW,” jelasnya.

Ia melanjutkan, secara tersurat DPD sudah memperingatkan untuk menunaikan hal tersebut tinggal tunggu bagaimana reaksi dari yang bersangkutan.

Baca juga: Kapolda Kaltara Dengarkan Keluhan Warga Tarakan saat Jumat Curhat

“Kita kan minta rekomendasi ke DPW dan melakukan rapat pleno di DPD. Dari DPP terkait surat edaran bahwa siapapun yang terpilih harus memberikan kompensasi,” jelasnya.

Sementara itu, Abdul Kadir, Anggota DPRD Tarakan dari PAN yang dikonfirmasi awak media belum bisa berkomentar banyak.

Abdul Kadir menegaskan ia akan berkomunikasi dengan partai terlebih dahulu dan menyelesaikan di internal mereka.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved