Pemindahan IKN
Samboja Masuk IKN Nusantara, Wakil Bupati Kukar Khawatir: Pendapatan DBH Hilang, Siapa Mengurus?
Dua kecamatan di Kutai Kartanegara ( Kukar ), yakni Kecamatan Samboja dan Samboja Barat masuk Kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
TRIBUNKALTARA.COM – Dua kecamatan di Kutai Kartanegara ( Kukar ), yakni Kecamatan Samboja dan Samboja Barat masuk Kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
Masuknya wilayah Samboja ke IKN Nusantara membuat Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin khawatir pendapatan dari dana bagi hasil atau DBH dari pusat untuk Kukar hilang.
Hal ini mendorong Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin bersama DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (19/1/2023).
Mereka berkonsultasi terkait kejelasan dua wilayah pesisir, yakni Samboja dan Samboja Barat yang tidak diakomodir dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Kukar 2021-2041.
Keluaranya Kecamatan Samboja dan Samboja Barat dari RTRW Kukar dikarenakan dua wilayah tersebut masuk Kawasan IKN Nusantara.
"Kami melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. Apapun hasilnya, Kukar akan mengikuti instruksi dan arahan dari pemerintah pusat," ujarnya, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Dua Kecamatan Pesisir Masuk Kawasan IKN Nusantara, Kukar Bakal Kehilangan Pendapatan Rp 800 Miliar
Rendi mengatakan, ada sejumlah kekhwatiran yang muncul dari wakil rakyat, terutama, anggota DPRD Dapil IV yang meliputi Samboja, Muara Jawa dan Sangasanga.
Menurut Rendi, legislatif mengkhawatirkan nasib pembangunan di dua kecamatan tersebut pada 2023 apabila Raperda RTRW disahkan.
Selain itu, kunjungannya ke Kementerian ATR/BPN juga menanyakan kejelasan, apakah RTRW berkaitan dengan dana bagi hasil, pembangunan, dan pengurusan masyarakat.

"Ketika Kukar melepaskan diri dari desa yang masuk IKN, yang mengurus masyarakat itu Otorita IKN atau bagaimana? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” kata Rendi.
Sebagaimana ramai diberitakan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terancam kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 800 miliar.
Potensi itu dihitung dari hilangnya 34 desa atau kelurahan di empat kecamatan di Kutai Kartanegara yang masuk dalam wilayah IKN Nusantara.
Empat kecamatan tersebut yakni Samboja, Samboja Barat, Loa Kulu, dan Loa Janan.
Empat kecamatan ini menyumbang sepertiga pendapatan dari dana bagi hasil bagi Kukar.
Baca juga: Jalan Utama di IKN Nusantara Bisa Didarati Pesawat, Pembangunan Infrastruktur Dasar Sudah 15 Persen
Pendapatan DBH tersebut, salah satunya berasal dari keberadaan produksi minyak dan gas bumi di wilayah tersebut.
Rendi mengatakan, pendapatan DBH Kukar tahun ini sebenarnya mengalami kenaikan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 98/2022.
DBH Kukar naik disebabkan karena terjadi peningkatan produksi. Dan produksi yang tinggi berada di wilayah yang masuk menjadi bagian IKN.
Namun, kata Rendi, jika Samboja dan Samboja Barat keluar dari RTRW Kukar tahun ini, maka dana bagi hasil itu tidak bisa digunakan untuk pembangunan.
"Beberapa hal ini yang kami perjelas dan tanyakan ke pemerintah pusat," pungkasnya.
Kejelasan Status
Sementara DPRD Kutai Kartanegara diminta segera mengesahkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani usai menghadap ke Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Wawancara Eksklusif Bersama Gubernur Isran Noor: Siapapun Presidennya IKN Nusantara Harus Tetap Jadi
Ia menjelaskan, saat ini status Kecamatan Samboja dan Samboja Barat masih berada di bawah kewenangan Pemkab Kukar.
Meski pun secara pemetaan, dua wilayah di bagian pesisir itu tidak diperkenankan lagi masuk ke dalam RTRW Kukar.
Secara resminya, Samboja dan Samboja Barat akan terlepas dari Kukar setelah Peraturan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara telah diterbitkan.
“Setelah ada Perpres pemindahan, otomatis sudah lepas. Resminya ketika UU IKN sudah terbit, artinya wilayah itu pasti masuk di IKN, bukan lagi di Kukar, apalagi Kaltim,” kata Ahmad Yani, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Tambang Ilegal Ancam Kawasan Konservasi Orangutan di Samboja Kaltim, Lahan 2,71 Hektare Rusak
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, dua kecamatan tersebut masih bisa mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah ( APBD ) Kukar.
Pasalnya masih dianggap sah sesuai peraturan Undang-Undang. Sehingga, pembangunan infrastrukturnya pun masih akan menggunakan anggaran daerah.
“Selama belum ada Perpres perpindahan IKN secara resmi, itu masih bisa dibiayai dengan APBD Kukar,” pungkasnya.(Miftah Aulia Anggraini)
Samboja
Kawasan
Ibu Kota Nusantara
IKN Nusantara
IKN
Kutai Kartanegara
Wakil Bupati
Kukar
Otorita IKN
dana bagi hasil
DPRD
Kementerian ATR/BPN
Mimpi PPU Punya Bandara Terwujud, Hari Ini Presiden Jokowi Groundbreaking Sejumlah Proyek di IKN |
![]() |
---|
Proyek Terbaru IKN Senilai Rp12,5 Triliun dan Serap 12.123 Tenaga Kerja, Besok Jokowi Groundbreaking |
![]() |
---|
Pembangunan Istana Presiden di IKN Nusantara sudah 49,2 Persen, 4.650 Bilah Garuda Sudah Terpasang |
![]() |
---|
Otorita IKN Gandeng Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Siapkan Pangan di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Otorita IKN Kawal Distribusi Material, Segera Groundbreaking Pulau Suaka dan Infrastruktur Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.