Berita Tarakan Terkini
Pemkot Tarakan tak Bisa Campuri Internal Pengelola GTM dan Kurator, Khairul Sarankan Duduk Bersama
Wali Kota Tarakan, dr Khairu menyerahkan kepada kedua pihak baik kurator maupun manajemen atau pengelola GTM untuk selesaikan polemik.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr Khairul turut menanggapi persoalan yang melibatkan pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) bersama pihak Tim Kurator PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit) terkait adanya somasi yang dilayangkan.
Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr Khairul memang dalam prosesnya, PT Gusher status hukumnya dipailitkan.
Namun untuk berbicara lebih jauh, ia menyerahkan semua kepada kedua pihak baik kurator maupun manajemen atau pengelola GTM.
“Karena memang selama ini kita, dalam posisi sekarang, memang ada perjanjian dengan pihak PT Gusher dan itu baru berakhir 2031 mendatang sehingga secara hukum tidak bisa ngapa-ngapain,” ungkap dr Khairul.
Ia menegaskan dalam posisi menghargai proses hukum yang sedang berjalan termasuk perjanjian yang sudah ada bersama PT Gusher Tarakan dimana perjanjian itu dibuat di masa kepemimpinan sebelumnya.
“ Sehinga kita hargai proses hukum itu, kami hanya memberikan kepastian berusaha sehingga kita gak ganggu-ganggu itu barang walaupun di bawah itu ada aset pemkot.
Tapi karena sudah ada perjanjian dari pemerintah sebelumnya, namanya Perjanjian Build Operate Transfer (BOT), Biaya Operasional Transfer, perjanjiannya setelah 30 tahun, barang ini akan diserahkan kepada pemkot. Berarti kan 2031 nanti. Karena beroperasional 2001,” ungkap Wali Kota Tarakan.

Adapun menyikapi persoalan pailit, itu menjadi urusan kedua belah pihak baik kurator dan pengelola GTM.
“Itu urusan internal perusahaan, kami gak bisa masuk internal perusahan dengan pihak yang mempailitkan.
Saya kira kami sendiri tidak bisa ikut campur dalam urusan itu,” tegasnya.
Adapun kembali ditanya bagaimana dengan posisi pemerintah ikut menengahi persoalan tersebut mengingat keberadaan GTM yang baru saja meresmikan Sinema XXI dan berdampak banyak pada antusias masyarakat yang kembali meramaikan mall sebelumnya sempat sepi.
“Kalau menengahi iya, sudah kita tengahi tapi kan kekuatan hukum kita tidak ada. Karena posisi hukum kita saat ini mengharagai perjanjian sudah ada.
Kan ada kepastian hukum juga buat para pengusaha.
Bahwa itu urusan dengan kurator selesaikan, kecuali tawuran. Tapi kalau di pengadilan, maka penengahnya ada di pengadilan juga,” jelasnya.
Turut Disomasi, Begini Tanggapan Manajemen Cinema XXI, Lengkap Penjelasan Kuasa Hukum Pengelola GTM |
![]() |
---|
Serah Terima Jabatan Kapolres Tarakan, Dapat Pesan dari Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya |
![]() |
---|
Hadir Lebih Dekat dengan Pelanggan, ACE Buka Toko Pertama di Tarakan |
![]() |
---|
Tarakan Dijuluki Kota 1.000 Kafe, Kota Terkaya ke-7 di Indonesia, Transaksi Digital jadi Penyumbang |
![]() |
---|
2 Caleg PAN Tarakan Tagih Kompensasi ke Anggota DPRD Terpilih 2019, Ancam Minta DPP Lakukan PAW |
![]() |
---|