Berita Tarakan Terkini
Pemkot Tarakan tak Bisa Campuri Internal Pengelola GTM dan Kurator, Khairul Sarankan Duduk Bersama
Wali Kota Tarakan, dr Khairu menyerahkan kepada kedua pihak baik kurator maupun manajemen atau pengelola GTM untuk selesaikan polemik.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr Khairul turut menanggapi persoalan yang melibatkan pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) bersama pihak Tim Kurator PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit) terkait adanya somasi yang dilayangkan.
Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr Khairul memang dalam prosesnya, PT Gusher status hukumnya dipailitkan.
Namun untuk berbicara lebih jauh, ia menyerahkan semua kepada kedua pihak baik kurator maupun manajemen atau pengelola GTM.
“Karena memang selama ini kita, dalam posisi sekarang, memang ada perjanjian dengan pihak PT Gusher dan itu baru berakhir 2031 mendatang sehingga secara hukum tidak bisa ngapa-ngapain,” ungkap dr Khairul.
Ia menegaskan dalam posisi menghargai proses hukum yang sedang berjalan termasuk perjanjian yang sudah ada bersama PT Gusher Tarakan dimana perjanjian itu dibuat di masa kepemimpinan sebelumnya.
“ Sehinga kita hargai proses hukum itu, kami hanya memberikan kepastian berusaha sehingga kita gak ganggu-ganggu itu barang walaupun di bawah itu ada aset pemkot.
Tapi karena sudah ada perjanjian dari pemerintah sebelumnya, namanya Perjanjian Build Operate Transfer (BOT), Biaya Operasional Transfer, perjanjiannya setelah 30 tahun, barang ini akan diserahkan kepada pemkot. Berarti kan 2031 nanti. Karena beroperasional 2001,” ungkap Wali Kota Tarakan.

Adapun menyikapi persoalan pailit, itu menjadi urusan kedua belah pihak baik kurator dan pengelola GTM.
“Itu urusan internal perusahaan, kami gak bisa masuk internal perusahan dengan pihak yang mempailitkan.
Saya kira kami sendiri tidak bisa ikut campur dalam urusan itu,” tegasnya.
Adapun kembali ditanya bagaimana dengan posisi pemerintah ikut menengahi persoalan tersebut mengingat keberadaan GTM yang baru saja meresmikan Sinema XXI dan berdampak banyak pada antusias masyarakat yang kembali meramaikan mall sebelumnya sempat sepi.
“Kalau menengahi iya, sudah kita tengahi tapi kan kekuatan hukum kita tidak ada. Karena posisi hukum kita saat ini mengharagai perjanjian sudah ada.
Kan ada kepastian hukum juga buat para pengusaha.
Bahwa itu urusan dengan kurator selesaikan, kecuali tawuran. Tapi kalau di pengadilan, maka penengahnya ada di pengadilan juga,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, jika nanti dari somasi yang sudah ada dan berlanjut ke Pengadilan kemudian muncul juga tawuran atau konflik di lapangan, maka posisinya mengimbau agar jangan sampai terjadi hal demikian.
Baca juga: Turut Disomasi, Begini Tanggapan Manajemen Cinema XXI, Lengkap Penjelasan Kuasa Hukum Pengelola GTM
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.