Berita Tarakan Terkini

Turut Disomasi, Begini Tanggapan Manajemen Cinema XXI, Lengkap Penjelasan Kuasa Hukum Pengelola GTM

Manajemen Cinema XXI di Grand Tarakan Mall diberikan peringatan untuk segera keluar meninggalkan lokasi

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Manajemen Cinema XXI ikut disomasi kuasa hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Selain pengelola Grand Tarakan Mall ( GTM ), Kuasa Hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) juga mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada Cinema XXI.

Dalam hal ini pimpinan manajemen Cinema XXI di Grand Tarakan Mall diberikan peringatan untuk segera keluar meninggalkan lokasi dan atau mengosongkan unit atau ruang komersil yang ditempati atau dimanfaatkan paling lambat tanggal 23 Januari 2023.

Diketahui Cinema XXI baru beroperasi dan dilaunching pada Kamis (22/12/2022) lalu atau tepat sebulan dilaunching.

Ini disampaikan Kuasa Hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit), Daniel Hutabarat.

Sejauh ini sepengetahuan kurator, sudah ada yang melakukan aktivitas komersil salah satunya yakni Cinema XXI yang berlokasi di lantai 4 GTM.

“Sejauh ini masyarakat tahu bahwa saat ini di GTM dikuasai pihak-pihak dan dari kurator tidak mendapat pengajuan izin untuk memanfaatkan komersil,” beber Daniel kepada TribunKaltara.com.

Kecuali lanjutnya untuk Ramayana karena lanjut Daniel, Ramayana sudah mengajukan izin ke kurator. Dan ketika memperpanjang sewa sudah secara sah kepada kurator dan disetujui hakim pengawas.

“Proses kepailitan PT Gusher bukan kemauan kurator. Semua diawasi hakim pengawas pada Pengadilan Niaga. Ini semua resmi, sesuai UU. Semua secara legal,” jelasnya.

Kuasa Hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit), Daniel Hutabarat. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kuasa Hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit), Daniel Hutabarat. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Apabila ada penyegelan, semua ada penetapan di bawah pimpinan Pengadilan. Karena untuk kepentingan kreditur lanjutnya.

Kemudian tambahnya, diketahui juga untuk PBB menunggak dan pemerintah memiliki hak menagih terhadap hasil penjualan aset PT Gusher (dalam pailit) saat lelang.

Ditegaskannya kembali, pengelola GTM dalam hal ini dipegang PT Riksi Sarana Berkah sampai saat ini tidak ada izin sehingga lanjutnya, ia akan bertindak lebih lanjut disampaikan ketentuan hukum.

Penetapan penyegelan juga sudah keluar, namun menunggu untuk dijalankan dan menjadi kewenangan kurator.

“Saya persilakan kurator yang menjalankan kuasanya, kalau saya hanya diberikan kuasa mengenai para penghuni ini yang memang secara ilegal di situ. Dikatakan ilegal karena tidak ada izin kecuali Ramayana,” terangnya.

Sesudah putus pailit lanjutnya lagi, maka seluruh sita umum beralih pada kewenangan kurator.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved