Berita Tarakan Terkini
Turut Disomasi, Begini Tanggapan Manajemen Cinema XXI, Lengkap Penjelasan Kuasa Hukum Pengelola GTM
Manajemen Cinema XXI di Grand Tarakan Mall diberikan peringatan untuk segera keluar meninggalkan lokasi
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Selain pengelola Grand Tarakan Mall ( GTM ), Kuasa Hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) juga mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada Cinema XXI.
Dalam hal ini pimpinan manajemen Cinema XXI di Grand Tarakan Mall diberikan peringatan untuk segera keluar meninggalkan lokasi dan atau mengosongkan unit atau ruang komersil yang ditempati atau dimanfaatkan paling lambat tanggal 23 Januari 2023.
Diketahui Cinema XXI baru beroperasi dan dilaunching pada Kamis (22/12/2022) lalu atau tepat sebulan dilaunching.
Ini disampaikan Kuasa Hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit), Daniel Hutabarat.
Sejauh ini sepengetahuan kurator, sudah ada yang melakukan aktivitas komersil salah satunya yakni Cinema XXI yang berlokasi di lantai 4 GTM.
“Sejauh ini masyarakat tahu bahwa saat ini di GTM dikuasai pihak-pihak dan dari kurator tidak mendapat pengajuan izin untuk memanfaatkan komersil,” beber Daniel kepada TribunKaltara.com.
Kecuali lanjutnya untuk Ramayana karena lanjut Daniel, Ramayana sudah mengajukan izin ke kurator. Dan ketika memperpanjang sewa sudah secara sah kepada kurator dan disetujui hakim pengawas.
“Proses kepailitan PT Gusher bukan kemauan kurator. Semua diawasi hakim pengawas pada Pengadilan Niaga. Ini semua resmi, sesuai UU. Semua secara legal,” jelasnya.

Apabila ada penyegelan, semua ada penetapan di bawah pimpinan Pengadilan. Karena untuk kepentingan kreditur lanjutnya.
Kemudian tambahnya, diketahui juga untuk PBB menunggak dan pemerintah memiliki hak menagih terhadap hasil penjualan aset PT Gusher (dalam pailit) saat lelang.
Ditegaskannya kembali, pengelola GTM dalam hal ini dipegang PT Riksi Sarana Berkah sampai saat ini tidak ada izin sehingga lanjutnya, ia akan bertindak lebih lanjut disampaikan ketentuan hukum.
Penetapan penyegelan juga sudah keluar, namun menunggu untuk dijalankan dan menjadi kewenangan kurator.
“Saya persilakan kurator yang menjalankan kuasanya, kalau saya hanya diberikan kuasa mengenai para penghuni ini yang memang secara ilegal di situ. Dikatakan ilegal karena tidak ada izin kecuali Ramayana,” terangnya.
Sesudah putus pailit lanjutnya lagi, maka seluruh sita umum beralih pada kewenangan kurator.
Kejurnas Panahan Resmi Dibuka Gubernur Kaltara, Harap Lahir Bibit Atlet Tembus Level Internasional |
![]() |
---|
McDonald’s Masuk ke Tarakan, Wali Kota Khairul Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Musda Muhammadiyah Kota Tarakan Resmi Dibuka, Wali Kota: Muhammadiyah Mitra Strategis Pemkot |
![]() |
---|
Akui Ada Perubahan Manajemen Kelola, Pelindo Tarakan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Peti Kemas |
![]() |
---|
Tak Jera 4 Kali Dipenjara, Pria Ini Terciduk Lagi Curi Uang di Kotak Amal, 25 Masjid Jadi Sasaran |
![]() |
---|