Berita Tarakan Terkini
Pemkot Tarakan tak Bisa Campuri Internal Pengelola GTM dan Kurator, Khairul Sarankan Duduk Bersama
Wali Kota Tarakan, dr Khairu menyerahkan kepada kedua pihak baik kurator maupun manajemen atau pengelola GTM untuk selesaikan polemik.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr Khairul turut menanggapi persoalan yang melibatkan pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) bersama pihak Tim Kurator PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit) terkait adanya somasi yang dilayangkan.
Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr Khairul memang dalam prosesnya, PT Gusher status hukumnya dipailitkan.
Namun untuk berbicara lebih jauh, ia menyerahkan semua kepada kedua pihak baik kurator maupun manajemen atau pengelola GTM.
“Karena memang selama ini kita, dalam posisi sekarang, memang ada perjanjian dengan pihak PT Gusher dan itu baru berakhir 2031 mendatang sehingga secara hukum tidak bisa ngapa-ngapain,” ungkap dr Khairul.
Ia menegaskan dalam posisi menghargai proses hukum yang sedang berjalan termasuk perjanjian yang sudah ada bersama PT Gusher Tarakan dimana perjanjian itu dibuat di masa kepemimpinan sebelumnya.
“ Sehinga kita hargai proses hukum itu, kami hanya memberikan kepastian berusaha sehingga kita gak ganggu-ganggu itu barang walaupun di bawah itu ada aset pemkot.
Tapi karena sudah ada perjanjian dari pemerintah sebelumnya, namanya Perjanjian Build Operate Transfer (BOT), Biaya Operasional Transfer, perjanjiannya setelah 30 tahun, barang ini akan diserahkan kepada pemkot. Berarti kan 2031 nanti. Karena beroperasional 2001,” ungkap Wali Kota Tarakan.

Adapun menyikapi persoalan pailit, itu menjadi urusan kedua belah pihak baik kurator dan pengelola GTM.
“Itu urusan internal perusahaan, kami gak bisa masuk internal perusahan dengan pihak yang mempailitkan.
Saya kira kami sendiri tidak bisa ikut campur dalam urusan itu,” tegasnya.
Adapun kembali ditanya bagaimana dengan posisi pemerintah ikut menengahi persoalan tersebut mengingat keberadaan GTM yang baru saja meresmikan Sinema XXI dan berdampak banyak pada antusias masyarakat yang kembali meramaikan mall sebelumnya sempat sepi.
“Kalau menengahi iya, sudah kita tengahi tapi kan kekuatan hukum kita tidak ada. Karena posisi hukum kita saat ini mengharagai perjanjian sudah ada.
Kan ada kepastian hukum juga buat para pengusaha.
Bahwa itu urusan dengan kurator selesaikan, kecuali tawuran. Tapi kalau di pengadilan, maka penengahnya ada di pengadilan juga,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, jika nanti dari somasi yang sudah ada dan berlanjut ke Pengadilan kemudian muncul juga tawuran atau konflik di lapangan, maka posisinya mengimbau agar jangan sampai terjadi hal demikian.
Baca juga: Turut Disomasi, Begini Tanggapan Manajemen Cinema XXI, Lengkap Penjelasan Kuasa Hukum Pengelola GTM
“Karena ini dunia investasi menyangkut dunia perdagangan dan aset pemda.
Lagi lagi kita terikat dengan perjanjian itu, selama ini dengan PT Gusher, lalu itu belum berakhir, karena ada proses ini kami serahkan kepada mereka untuk proses hukumnya.
Masing-masing punya pengacara, maka ya beracaralah yang baik,” terangnya.
Meski demikian ia berharap kedua belah pihak bisa duduk berdua sama-sama mencari jalan keluar.
“Harapan kita mudahan ada jalan tengah, sayang sih, maksud saya, aset (GTM) begitu bagus, jadi idol, tapi tidak mau saling mengalah.
Kalau saya ya, coba duduk bersama, cari solusi bersama. Jangan mau menang-menangan.
Tidak selesai ini, dan berperkara terus, dari orangtua ke anak dan terus ke cucu,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan, saat sampai prosesnya di Pengadilan Niaga di PN Surabaya, ia menyampaikan yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu.
“Semuanya gak ada diuntungkan. Pengusaha kan intinya mendapat duit kalau saya, dan Pemda juga begitu ada pemanfaatan aset, ada perubahanlah dan ada juga cash back berupa pendapatan asli daerah (PAD), tapi itu kita tidak dapatkan sama sekali selama ini,” jabarnya.
Adapun terhadap tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di dalam catatan Pemkot Tarakan masih ada dan berproses terus.
“Tapi ini mau nagih ke mana, mau nagih kepada siapa.
Nagih ke kurator, kuratornya juga gak ada uangnya, karena saat lelang barang tidak laku.
Itu aset berapa kali lelang, gak laku. Kita mau nagih ke siapa? Catatan kami ada Rp 12 miliar bersama bunga-bunganya,” ungkap Khairul.
Angka Rp 12 miliar adalah data saat awal ia menjabat sebagai Wali Kota Tarakan di tahun 2019 lalu.
“Dan itu jalan terus, namanya bunga, ya berbunga. Sekali lagi, kami tidak terlalu banyak ikut campur, kami dalam posisi porsi kami saat ini.
Kemarin dari pihak kurator minta rekomendasi untuk lelang, karena ini diputuskan dalam Pengadilan Niasa, setelah diberikan, setelah itu saya tidak tahu lagi,” jelasnya.
Namun ia menghargai perjanjian yang sudah terikat pada pemerintahan sebelumnya meski bukan di zaman pemerintahannya. Dan dilihat, masih belum berakhir.
“Saya berharap waktu itu, selesaikan semua. Saya berharap duduk bersama.
Sehingga diuntungkan buat semua, kreditornya bagaimana bisa balik tapi tidak penuh, pemerintah daera asetnya sudah dimanfaatkan, tidak dapat apa-apa, kalau menurut saya semua rugi.
Mudahan ada solusi duduk bareng, sama-sama. Kasihan masyarakat tidak ada hiburan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.