Berita Tarakan Terkini

Enam Ranperda Disahkan Jadi Perda, Tiga Belum Rampung, Salah Satunya Pajak dan Retribusi

Ketua Bapemperda DPRD Tarakan, Dino Andrian sebut dari enam Ranperdaada sudah disahkan menjadi Perda, namun ada 3 belum selesai pembahasan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Dino Andrian, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Enam rancangan peraturan daerah  atau Ranperda resmi ditetapkan menjadi Perda tuntas diselesaikan DPRD Tarakan sepanjang tahun 2022. Meski demikian, tercatat masih ada tiga Ranperda belum rampung pembahasannya.

Ini disampaikan Dino Andrian, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan. Dari Pemkot Tarakan lanjut Dino Andrian, sebanyak 11 raperda dibuat melalui propemperda tahun 2022. Akan tetapi, dalam perjalanan pembahasan Raperda, muncul edaran dari kemendagri berkaitan dengan penggabungan Raperda tersebut.

“Contohnya Raperda Retribusi Jasa Usaha, Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Perizinan tertentu itu dijadikan satu menjadi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” beber Dino Andrian.

Baca juga: Launching Bertepatan Momen HUT Tarakan, Perda Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal Masih Tunggu ini

Jika berdasarkan permendagri tersebut, propemperda yang awalnya 11 berubah menjadi 9 karena dilakukan penggabungan.

“Hingga akhir tahun, DPRD Tarakan berhasil menuntaskan sebanyak 6 raperda menjadi perda dan masih ada 3 Raperda yang akan berlanjut dibahas di tahun ini. Tiga raperda tersebut yakni, Raperda Penyertaan Modal Bagi Perumda. Ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020. Ini tidak selesai dibahas karena dari pemerintah tidak mengusulkan,” papar Dino Andrian.

Ia menambahkan, adapun untuk dua raperda lainnya yakni, Raperda Perumda Pelabuhan Paguntaka Tarakan. Secara teknis, pembahasan raperda perumda ini sudah selesai di tingkat DPRD Tarakan. Namun saat ini tinggal menunggu hasil dari fasilitasi dari provinsi.

Baca juga: DPRD Nunukan Minta Pemkab Buat Perda Lindungi Peternak Lokal, Gad: OPD Teknis Ubah Cara Berpikirnya

“Berdasarkan informasi yang kami dengar, ada persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan rekomendasi dari Mendagri yang berkaitan dengan pelabuhan. Itu yang belum mampu dihadirkan oleh pemerintah kota, sehingga sampai saat ini kami belum melakukan sidang paripurna pengambilan keputusan,” ungkap Dino Andrian.

Raperda ketiga yang belum selesai yakni raperda yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi. Kendalanya, masih menunggu PP Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Negara dan Daerah.

Kegiatan Rapat Paripurna di DPRD Tarakan agenda penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kota atas Raperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Kegiatan Rapat Paripurna di DPRD Tarakan agenda penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kota atas Raperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2022. (TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS PEMKOT TARAKAN)

“Amanatnya harus ada PP yang mengatur itu, tapi sampai hari ini sudah masuk tahun 2023 belum ada keluar PP nya. Ada surat yang ditujukan kepada Gubernur Kaltara bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi harus menunggu PP Nomor 1 Tahun 2022 ini,” urai Dino Andrian.

Lebih jauh ia menambahkan, untuk tahun ini Pemerintah Tarakan telah mengusulkan 6 Ranperda yang akan dibahas. Dari 6 raperda tersebut, ada 3 raperda lanjutan dari tahun sebelumnya.

“Mungkin kita juga akan mengusulkan satu atau dua Perda inisiatif dari DPRD. Kami akan rapatkan terlebih dahulu,” tukas Dino Andrian.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved