Berita Nunukan Terkini

BP3MI Nunukan Fasilitasi Ratusan Calon PMI Ilegal Bekerja di Perusahaan

Gagalkan calon PMI ilegal ke Malaysia, BP3MI Nunukan memfasilitasi mereka untuk bekerja di sejumlah perusahaan.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
Calon PMI ilegal yang berhasil dicegah oleh personel Polres Nunukan, tahun 2022. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) 

Walaupun alternatif lain ya bekerja ke Malaysia secara legal," tuturnya.

Baca juga: Masifnya PMI Ilegal Akibat Job Order Belum Dikeluarkan Pemerintah Malaysia, Ini Kata BP3MI Nunukan

Terima 1.372 Deportant dari Malaysia

Tahun 2022 BP3MI Nunukan menerima sebanyak 1.372 deportant dari Malaysia.

Sebagian besar dari mereka berasal dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

"Para deportant itu ada juga yang kami akomodir untuk bekerja di perusahaan.

Selain dideportasi ada juga PMI yang direptariasi, termasuk program Community Learning Centre (CLC). Bahkan ada juga jenazah PMI yang dipulangkan khusus," ungkap Ginting.

Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Keberangkatan Belasan PMI Ilegal ke Malaysia, Ringkus 2 Pria dan Temukan ini

Bagi PMI yang dideportasi untuk bisa bekerja ke Malaysia kembali harus menunggu selama 5 tahun.

"Aturan di Malaysia bagi PMI yang diblacklist, harus tunggu selama 5 tahun baru boleh masuk bekerja kembali.

Jadi mereka yang tidak punya tempat tinggal dan mau kerja di Nunukan, kami upayakan melalui Disnakertrans," imbuhnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved