Berita Bulungan Terkini

KP2KP Tanjung Selor Mulai Sosialisasi NPWP Gunakan Nomor Induk Kependudukan

KP2KP Tanjung Selor mulai melakukan kegiatan sosialisasi NPWP Gunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK

Editor: Amiruddin
HO/KP2KP Tanjung Selor
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mulai melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data terkait dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

TRIBUNKALTARA.COM - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Tanjung Selor mulai melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data terkait dengan penggunaan nomor induk kependudukan ( NIK ) sebagai nomor pokok wajib pajak ( NPWP )

Kegiatan tersebut dilakukan di Aula Serbaguna Kantor Bupati Bulungan, Jl Jelarai, Tanjung Sekor.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Sekda Bulungan, Risdianto, dan perwakilan OPD

Sosialiasi dilakukan guna memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

Di hadapan puluhan perwakilan OPD di seluruh lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan mengatakan, pengabungan NIK KTP jadi NPWP merupakan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Jadi, seseorang tidak perlu dua identitas yang berbeda. Cukup satu identitas saja,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima TribunKaltara.com, Selasa (31/1/2023).

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mulai melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data terkait dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mulai melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data terkait dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). (HO/KP2KP Tanjung Selor)

Baca juga: Kepala KP2KP Tanjung Selor: Masyarakat Bulungan Makin Antusias Dalami Informasi Perpajakan

Sebelumnya, perpanjangan harus memiliki NPWP.

Ke depan, dengan NIK KTP seluruh administrasi perpajangan sudah terintegrasi.

“Sekarang ini masih dalam tahap pemutakhiran data,” ungkapnya.

Di Bulungan, sambung Agus, hingga saat ini pemutakhiran data wajib pajak (WP) pribadi sudah di atas 40 persen.

Sebelumnya, sosialisasi terkait hal tersebut sudah dilakukan November-Desember 2022.

“Alhamdulillah, tingkat kesadaran WP di Bulungan ini cukup tinggi,” bebernya.

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mulai melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data terkait dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mulai melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data terkait dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). (HO/KP2KP Tanjung Selor)

Selain datang ke kantor, WP secara mendiri melakukan validasi NIK KTP menggunakan android.

Sesuai aturan sebelumnya, untuk pegawai negeri sipil (PNS) dengan gaji Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun tetap akan dikenakan pajak.

“Jadi, tidak ada perubahan untuk pengenaan pajak,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved