Berita Tana Tidung Terkini

Tak Sampai Dua Bulan Bebas, Residivis Pencurian di Tana Tidung Kembali Lancarkan Aksinya

Polsek Sesayap kembali mendapatkan pelaku pencurian yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian di Tideng Pale, Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Polsek Sesayap amankan pelaku pencurian dan barang bukti di Mako Polsek Sesayap, Tana Tidung. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Belum sampai dua bulan bebas dari penjara, pelaku residivis di Kabupaten Tana Tidung, DS (35) kembali ditangkap Polsek Sesayap dengan kasus yang sama, yakni melakukan pencurian.

Kapolses Sesayap, Iptu Abu Suhudi mengatakan, DS kembali ditangkap lantaran melakukan pencurian di Jalan Tanah Abang, Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, pada Minggu (29/1/2023) lalu.

Berdasarkan keterangan, korban hendak pulang ke rumahnya sekira pukul 18.00 Wita.

Baca juga: Kejari Nunukan Terapkan Restorative Justice, Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian di Pesantren

Namun tak jauh dari gang rumah, korban melihat seseorang keluar gang sedang membaea laptop berwarna hitam sambil berlari.

Korban pun menaruh curiga dan bergegas menuju rumahnya. Sesampai di depan rumah, korban melihat dua tabung LPG 3 kg berada di depan rumahnya.

"Korban juga melihat ventilasi dari atas pintu masuk rumahnya itu dalam keadaan terbuka.

Baca juga: Pencurian di Nunukan Kembali Beraksi, Korban Alami Kerugian Materi Hingga Ratusan Juta Rupiah

Dan di dekat pintu masuk rumah, terdapat sandak (linggis) yang tergeletak. Pas masuk ke dalam rumah, laptop korban juga sudah ndak ada," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (1/2/2023)

Akibat kejadian tersebut, dia mengatakan, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 3.220.000.

Di hari yang sama, Polsek Sesayap pun berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian tersebut yakni, satu unit laptop, dua tabung LPG 3 kg, dan satu buah linggis.

Polsek Sesayap amankan pelaku pencurian dan barang bukti di Mako Polsek Sesayap, Tana Tidung.
Polsek Sesayap amankan pelaku pencurian dan barang bukti di Mako Polsek Sesayap, Tana Tidung. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

"Pelaku kita jemput di rumahnya. Jadi memang sudah diketahui dari CCTV rumah korban," katanya.

Dari keterangan pelaku, DS alasan aksi pencurian tersebut karena ingin membeli ban mobil dan aki mobilnya.

Namun belum belum sempat dijual, DS keburu dijemput dan ditahan Polsek Sesayap.

Baca juga: Residivis Baru Bebas Kembali Ditangkap Polisi, Berikut Kronologis dan 4 TKP Pencurian JN di Tarakan

Pelaku Pernah Dihukum Pidana penjara Dua Kali

Iptu Abu menyampaikan, kasus pencurian ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh DS.

Pada 2016 silam, DS mengaku pernah menjalani kurungan penjara atas kasus Narkoba, dan divonis 4 tahun penjara.

Tidak kapok, DS kembali dibui atas kasus pencurian yang dilakukannya pada tahun 2022 lalu, dan divonis 10 bulan penjara.

"Baru bebas 5 Desember 2022 lalu, belum sampai dua bulan pelaku berulah lagi melakukan pencurian. Sekarang untuk pelaku sudah kita tahan mulai Minggu kemarin," tuturnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved