Berita Tarakan Terkini

Warga Tarakan Lega, Sertifikat PTSL Akhirnya Bisa Dimiliki setelah Setahun Menunggu

Kisah Andri, warga Tarakan yang lega akhirnya bisa memiliki sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Tarakan, setelah menunggu selama setahun.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Andri, warga RT 4 Kelurahan Karang Harapan, Tarakan saat menunjukkan sertifikat miliknya. (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kurang lebih hampir satahun lamanya, akhirnya Andri bisa memiliki sertifikat berstatus SHM dikeluarkan Kantor Pertanahan Tarakan.

Andri mengakui cukup lega, karena sertifikat PTSL itu menjadi kekuatan hukum untuk legalitas tanah yang dimilikinya di RT 1 Kelurahan Juata Permai.

Pria yang masih berstatus sebagai warga RT 4 Kelurahan Karang Harapan ini mengakui kurang lebih setahun menunggu.

"Awalnya dapat informasi dari RT dan alhamdulilah semua pengurusan lancar, jadwal pengukuran sesuai," ungkap Andri usai kegiatan pembagian sertifikat PTSL pada Jumat (3/2/2023).

Begitu juga dari sisi persyaratan, diakuinya bisa semua dipenuhi mulai dari surat kelengkapan KTP, alas hak, Kartu Keluarga, kemudian saksi batas, fotokopi saksi batas.

"Yang penting patok ada di posisi lahan," beber Andri.

Baca juga: Pasang Patok Batas, Bupati Malinau Wempi Minta Penyelesaian Sengketa Tanah tak Ditunda

Ia mengakui mengurus administrasi atau pemberkasan sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan Tarakan sejak sebelum puasa tahun 2022 lalu.

"Syukur akhirnya sekarang sudah keluar dan bisa diserahkan. Lahan saya itu masuk permukiman rumah warga," ujarnya.

Ia juga mengakui membeli lahan dari rekannya dan saat itu proses pelepasan dari pihak kecamatan.

"Saya waktu itu ajukan peningkatan dan mucullan peta bidang. Lalu kemudian ada program lanjutan PTSL ini dari Kantor Pertanahan dan saya ikut," ujarnya.

Adapun biaya diakuinya, hanya membayar Rp250 ribu untuk biaya pengukuran sesuai dengan persayaratan dalam perwali.

"Biaya saya keluarkan Cuma pengukuran saja, Rp250 ribu sesuai aturan Perwali memang syaratnya.

Selebihnya, tidak ada lagi pembayaran lain.

Alhamdulillah saya sangat lega," ungkapnya.

Baca juga: Cetak Rekor MURI, Menteri ATR BPN Pimpin Pasang Sejuta Patok: Mafia Tanah Tiarap, Nongol Gebuk!

Ketua RT 10 Kelurahan Karang Harapan, Paulus ikut mengungkapkan, pada dasarnya untuk mengajukan atau mendaftarkan diri program PTSL, bisa melalui RT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved