Berita Tarakan Terkini

Warga Tarakan Lega, Sertifikat PTSL Akhirnya Bisa Dimiliki setelah Setahun Menunggu

Kisah Andri, warga Tarakan yang lega akhirnya bisa memiliki sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Tarakan, setelah menunggu selama setahun.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Andri, warga RT 4 Kelurahan Karang Harapan, Tarakan saat menunjukkan sertifikat miliknya. (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) 

"Jadi datang ke RT. Kemudian nanti alurnya mendaftarkan tanahnya ke kelurahan lalu sampai ke Kantor Pertanahan. Dan setiap RT sudah sampaikan pengumuman ke warganya mendaftarkan tanahnya ke pertanahan," kata Paulus.

Ia mengakui, di wilayahnya masih ada sekira 20 persen warga masuk daftar antre dan belum ikut program tersebut dari total sekitar 180 KK yang menghuni RT 10.

"Kisaran 20 persen masih ada. Karena ada juga warga dari luar RT 10 punya lahan di RT 10. Karena memang wilayah RT 10 paling luas di tiga RT di sini," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved