Berita Daerah Terkini

Polisi Periksa 6 Saksi, Insiden Pemancing Tenggelam di Lubang Tambang PT BBE Samarinda Ulu

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait tenggelamnya seorang pemancing di kolam tambang batu bara milik konsesi PT BBE.

|
HO-Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda
Proses evakuasi jasad Sukarmin yang tenggelam di lubang tambang konsesi PT BBE dengan Sub Kontraktor PT MAM pada Selasa (7/2) lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait tenggelamnya seorang pemancing di kolam tambang milik konsesi PT Bukit Baiduri Energi (BBE) pada Senin (5/2/2023) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena mengatakan saat ini sudah 6 orang saksi yang diperiksa terkait insiden ataupun area tambang tersebut.

"Yang kita periksa tiga orang dari warga umum, tiga orang dari sub kontraktornya ( PT Mitra Abadi Mahakam)," sebut Kompol Sena, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Jumat (10/2/2023).

Selain itu pihak kepolisian juga melakukan autopsi terhadap jasad Sukarmin yang tenggelam di kolam tambang tersebut.

Baca juga: Korban Dilaporkan Tenggelam di Tarakan Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Dinyatakan Ditutup

"Kami lakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. Apakah murni tenggelam atau ada faktor lain," jelasnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan inspektur tambang guna penyelidikan lebih mendalam.

Sementara itu, beberapa waktu lalu pihak PT BBE juga memberikan rilis terkait insiden tersebut.

Dalam rilis tersebut Sr. Manager Government Relation dan Licensing PT BBE M. Taufik Tri Cahyanto mengatakan insiden tersebut terjadi di konsesi mereka yang berada di kawasan Jalan Poros Samarinda Bontang, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

Ia menegaskan bahwa korban merupakan warga sekitar bukan karyawan dari PT BBE.

Kendati demikian pihak perusahaan secara proaktif menurunkan tim ERT atau tim tanggap darurat untuk turut serta melakukan pencarian bersama tim SAR gabungan.

"Kami juga langsung menghubungi pihak Polsek Samarinda Ulu terkait insiden itu," jelasnya.

Korban akhirnya ditemukan pada Selasa (7/2) pada Pukul 14.20 Wita.

"Kami menyampaikan belasungkawa mendalam kepada pihak korban dan keluarga," sambungnya.

Taufik menambahkan PT BBE mengimbau agar setiap orang yang masuk ke area terbatas termasuk wilayah pertambangan aktif untuk melapor, memberitahu dan atau meminta izin terlebih dahulu.

"Semua untuk keselamatan bersama. Kami berharap kejadian semacam ini tidak terulang lagi," harapnya.

Pernyataan itu juga ditanggapi oleh Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Dr. Haris Retmo Susmiyati.

Dimana ucapnya, meski korban bukanlah karyawan dari perusahaan tersebut, namun wilayah pertambangan secara keseluruhan menjadi tanggung jawa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam hal ini PT BBE.

"Apalagi kalau lubang tambang yang masih aktif. Mau itu masyarakat atau pekerja, ya tetap tanggung jawab perusahaan," tegas Retno.

Sebab, lanjutnya, di dalam izin telah jelas disebutkan bahwa perusahaan bertanggungjawab penuh atas wilayahnya.

Hal itu lanjutnya, tertuang pada Pasal 96 undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sehingga wilayah pertambangan secara keseluruhan menjadi tanggung jawab pemegang izin.

Ia mengclaim dengan kejadian tersebut menunjukan perusahaan tidak mampu mengamankan wilayahnya.

"Sehingga harus dievaluasi izinnya dan perusahaan tetap bertanggung jawab penuh terhadap kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," imbuhnya.

Masih kata Retno, bila kasus tersebut menjadi perkara hukum, maka tugas hakim menimbang tingkat kesalahannya seberapa.

Baca juga: Korban Tenggelam di Perairan Kaltara Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Kembali Hari Ini

Tentunya lanjutnya, dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

Apakah perusahaan benar-benar menjaga wilayahnya agar orang luar tidak bisa masuk ke kawasannya, atau paling tidak di area lubang itu harus dipasang peringatan bagi masyarakat bahwa berbahaya dan tidak boleh dimasuki sembarang orang.

"Kalau tidak ada peringatan berarti perusahaan menyalahi," tegasnya di akhir.

Liputan: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved