Berita Tarakan Terkini

Kasasi JPU Dikabulkan MA, Mantan Wawali Tarakan Arief Hidayat Terancam Masuk Kembali ke Lapas

Khaeruddin Arief Hidayat, mantan Wakil Walikota Tarakan yang kini masih menjadi anggota DPRD Kaltara terancam kembali di penjara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Khaeruddin Arief Hidayat saat dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Tarakan pada 1 Juni 2022. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Mantan Wakil Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat(KH) terancam akan kembali masuk ke Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.

Khaeruddin Arief Hidayat terancam masuk ke Lapas Tarakan,setelah adanya putusan Kasasi dengan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022 yang menyatakan adanya permohonan kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau Kejari Tarakan.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand, pihaknya sudah menerima putusan dari MA.

Baca juga: Update Khaeruddin Arief Hidayat, Kajari Tarakan Harap Kasasi Dikabulkan MA, Biar Ada Kepastian Hukum

Bahkan, Kejari Tarakan juga sudah berkoordinasi dengan terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk melaksanakan putusan Hakim dalam waktu dekat. "Otomatis kami juga harus mematuhi prosedur yang ada. Seperti surat panggilan pertama dan kedua, jika tidak diindahkan ya akan kami jemput paksa beliau,” beber Harismand.

Lebih lanjut, dalam kasus mark up lahan kantor Kelurahan Karang Rejo ini selain KH, sebelumnya turut ditetapkan sebagai tersangka HA yang namanya digunakan dalam pembebasan lahan dan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar, SU ikut terseret.

"Putusan yang kami terima baru KH dan HA. Kalau SU belum, mungkin minggu ini. Dari Penasehat Hukum KH, minta minggu depan (eksekusi) karena beliau lagi di luar kota. Rencananya nanti keduanya datang bersamaan, kooperatif," papar Harismand..

Baca juga: Update Terkini Khaeruddin Arief Hidayat Divonis Bebas PT Samarinda, JPU Putuskan Ajukan Kasasi

Dalam proses eksekusi untuk KH ini, tidak ada perlakuan khusus lanjutnya dan semua sama di mata hukum. Namun, karena KH merupakan Anggota DPRD Kaltara, maka pihaknya akan memberikan surat tembusan ke Gubernur Kaltara.

"Kami mengeksekusi pribadinya. Tapi, tembusan ke Gubernur Kaltara pasti ada. Cuma kan kami untuk mengeksekusi tanpa harus persetujuan, tetapi sebatas pemberitahuan karena melaksanakan perintah pengadilan," jelas Harismand.

Sebelumnya diberitakan, KH menjabat sebagai Anggota DPRD Kaltara ini dinyatakan bebas dari segala tuntutan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim di Samarinda pada awal Juni tahun lalu.

Tampak Khaeruddin Arief Hidayat, mantan Wakil Wali Kota Tarakan yang kini akhirnya dinyatakan vonis bebas setelah banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Samarinda diterima dan dinyatakan bebas.
Tampak Khaeruddin Arief Hidayat, mantan Wakil Wali Kota Tarakan yang kini akhirnya dinyatakan vonis bebas setelah banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Samarinda diterima dan dinyatakan bebas. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Kaltim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, disebutkan berkas kasasi dikirimkan 12 Juli 2022. Selanjutnya, pada 21 Desember 2022 MA mengeluarkan putusan Kasasi dengan Nomor : 5849 K/Pid.Sus/2022.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022," berikut petikan di laman SIPP.

Hakim Tunggal Surya Jaya menyatakan terdakwa KH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Albertus Sebut Khaeruddin Arief Hidayat Dapat Kembali Ngantor di Dewan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp567.620.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," sebut putusan Kasasi.

Selanjutnya dalam putusan itu, MA juga menyatakan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun. Sementara barang bukti konform dengan tuntutan JPU.

Terpisah, Khaeruddin Arief Hidayat dikabarkan per Sabtu (4/2/2023) kemarin, bersurat ke Presiden RI di Jakarta perihal surat pengaduan atas kasus yang dialaminya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved