Berita Tarakan Terkini

Update Khaeruddin Arief Hidayat, Kajari Tarakan Harap Kasasi Dikabulkan MA, Biar Ada Kepastian Hukum

Adam Saimima, sebut agar kasus dugaan mark up Khaeruddin Arief Hidayat cepat ada putusan MA, pihaknya akan bicara dulu dengan Pemda.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Adam Saimima, Kepala Kejari Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan sudah melakukan pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas hasil putusan sidang dari Pengadilan Tinggi Samarinda usai hasil banding dari Khaeruddin Arief Hidayat terkait kasus dugaan mark up anggaran pembebasan lahan diterima.

Dikatakan Adam Saimima, Kepala Kejari (Kajari)  Tarakan, pada prinsipnya pihaknya berharap cepat ada putusan dari MA agar ada kepastian hukum bagi Khaeruddin Arief Hidayat.

Pihaknya saat ini sudah mengupayakan langkah hukum dan hanya menunggu.

“Saya harus bicara dulu dengan Pemda. Kita tunggu. Dalam kasasi. Kita pikir apa disampaikan Pengadilan Tinggi kami tidak sependapat. Makanya kita melakukan upaya hukum lagi, hanya menunggu lagi,” beber Adam Saimima.

Baca juga: Update Terkini Khaeruddin Arief Hidayat Divonis Bebas PT Samarinda, JPU Putuskan Ajukan Kasasi

Saat ini lanjut Adam Saimima, Kejari Tarakan hanya bisa menunggu karena untuk bisa naik kasasi, butuh waktu dan proses yang lama.

“Sebenarnya, dari perkara oleh jaksa, biasa ada yang lama dan ada juga cepat. Sebaiknya, harapannya kita bisalah secepatnya biar ada kepastian hukum Pak Arif. Kami ini sudah kasasi. Tanggapan jaksa yan jelas tidak sependapat dengan hakim,” ucap Adam Saimima.

Untuk diketahui, Khaeruddin Arief Hidayat sebelumnya sempat menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Tarakan. Setelah persidangan, sampai tahap banding, Khaeruddin Arief Hidayat divonis bebas.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Albertus Sebut Khaeruddin Arief Hidayat Dapat Kembali Ngantor di Dewan

Ini menjadi alasan Kejari Tarakan mengeluarkan sikap akan melakukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima Khaeruddin Arief Hidayat dalam kasus dugaan mark up anggaran pembebasa lahan fasilitas di Kelurahan Karang Rejo.

Sebelumnya, banding dari Khaeruddin Arief Hidayat sudah diterima Pengadilan Tinggi Samarinda terhadap tiga terdakwa salah satunya Khaeruddin Arief Hidayat Dan hasilnya ketiganya dinyatakan bebas.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Khusus Salomo Saing, JPU sebelumya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori kasasi.

Khaeruddin Arief Hidayat
Khaeruddin Arief Hidayat (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Sesuai ketentuan yang mengatur, maka kami diberikan kesempatan untuk menyusun alasan dan pertimbangan kami dalam upaya hukum kasasi,” ujarnya kepada awak media.

Terhadap putusan banding kemarin, sebagai JPU yang menangani perkara tentu tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Ia mengungkapkan, dalam memori banding nanti, pihaknya akan mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dan mengaitkan dengan pasal 253 KUHAP.

“Terkait apakah benar peraturan itu diterapkan atau tidak. Tapi semestinya apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau ada yang melampaui batas. Indikator itu yang akan kami kaji kembali, dalam memori kasasi,” jelas Adam Saimima.

Baca juga: Tak ada PAW, Khaeruddin Arief Hidayat Tetap Anggota DPRD Kaltara: Saya Terima Kasih ke DPP & DPW PAN

Adam Saimima melanjutkan, ada indikator dari pertimbangan atau alasan yuridis dalam memori Kasasi tersebut, dan sebatas pemberian kesempatan sesuai ranah JPU mengajukan Kasasi.

“Dalam memori kasasi, kami juga menyampaikan alasan sebagaimana tuntutan yang sudah diajukan,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, dikaitkan dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, sehingga, ini menjadi alasan pihaknya kenapa putusan tingkat banding menjadi berbeda. “Sehingga kami harus tanggapi. Kami tidak sependapat, makanya ajukan kasasi,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved