Berita Daerah Terkini

Simpan Sabu di Dalam Mainan Lato-lato, Dua Pria di Balikpapan Diciduk Ditresnarkoba Polda Kaltim

Sitresnarkoba Polda Kaltim ringkus kedua tersangka kedapatan bawa sabu seberat 150 gram disembunyikan di dalam bola maina lato-lato

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO/ HO-POLDA KALTIM
Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus dua orang tersangka berinisial AB (23) dan DD (29) lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya mengelabui petugas dengan menyelipkan 150 gram sabu ke dalam mainan lato-lato. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN -Dua orang pria masing-masing berinisla AB (23) dan DD (29) berhasil ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, ketahuan menyimpan sabu mainan bolai lato-lato.

AB dan DD tersebut kedapatan membawa sabu seberat 150 gram yang simpan di dalam mainan bola lato-lato.

Mereka diamankan belum lama ini di kawasan Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain, Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan,Kalimantan Timur.

Baca juga: Kantongi 6 Plastik Kecil Isi Sabu, Dua Pria di Nunukan Diamankan Polisi, Ngaku Beli dari Perantara

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, kedua pelaku sendiri sebenarnya adalah target Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.

"Dua orang pria ini sudah diperhatikan gerak-geriknya yang mencurigakan,"ucap Yusuf Sutejo, Jumat (10/02/2023).

Usai diperhatikan gerak-geriknya kedua pelaku sabu ini, langsung ditangkap sekitar pukul  23.55 Wita oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim,

Baca juga: JPU Nunukan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kurir Sabu 47 Kg, Penasehat Hukum: Itu Tidak Manusiawi

Anggota polisi langsung melakukan pengeledahan dan mendapatkan 2 plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 150 gram brutto.

Yusuf  Sutejo mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami jaringan yang melibatkan kedua pria tersebut.

Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus dua orang tersangka berinisial AB (23) dan DD (29) lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya mengelabui petugas dengan menyelipkan 150 gram sabu ke dalam mainan lato-lato.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus dua orang tersangka berinisial AB (23) dan DD (29) lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya mengelabui petugas dengan menyelipkan 150 gram sabu ke dalam mainan lato-lato. (TRIBUNKALTIM.CO/ HO-POLDA KALTIM)

Sementara untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 20 tahun pidana penjara," tegas Yusuf Sutejo.

(*)

SumberLTribunkaltim.co

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved