Berita Bulungan Terkini

Tanggul Tambang Batu Bara di Bunyu Jebol, Polresta Bulungan Belum Periksa Perusahaan, Ini Alasannya

Jebolnya tanggul di tambang batu bara di Pulau Bunyu mengakibatkan banyaknya material lumpur. Namun hingga saat ini perusahaan belum diperiksa.

|
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Istimewa
Material lumpur merendam rumah dan kebun warga di Pulau Bunyu, diduga hal itu terjadi karena jebolnya tanggul kolam penampungan limbah batubara di Desa Bunyu Barat, Pulau Bunyu, Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Polresta Bulungan menyatakan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan terkait kasus jebolnya kolam penampungan limbah tambang batu bara di Pulau BunyuBulungan, Kalimantan Utara.

Diketahui pada akhir Januari lalu tanggul kolam penampungan limbah tambang batu bara, tepatinya di Bunyu Barat, Pulau Bunyu, Bulungan, jebol dan mengakibatkan rumah dan kebun warga teredam lumpur.

Sebelumnya Polresta Bulungan menjadwalkan pemeriksaan dilakukan pada pekan lalu, namun pihak perusahaan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Baca juga: Polresta Bulungan Periksa 6 Orang Saksi, Buntut Jebolnya Kolam Limbah Batubara di Pulau Bunyu

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bulungan Ipda Faizal Anang, Senin (13/2/2023).

"Jadi perusahaan sudah kami undang tapi belum bisa hadir, mereka minta dijadwalkan ulang karena dari manajemennya lagi di luar kota," kata Ipda Faizal Anang.

Ia menjelaskan perusahaan yang akan diperiksa ialah manajemen dari PT SPP selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Pulau Bunyu, Bulungan.

Baca juga: Rumah dan Kebun Warga di Bunyu Terendam Lumpur, Diduga Tanggul Kolam Limbah Batubara Jebol

PT SPP dinilai bertanggungjawab atas aktivitas tambang batu bara di Pulau Bunyu, Bulungan, meskipun aktivitas penambangan tersebut sudah berhenti pada pertengahan tahun lalu.

"Kami dapat informasi joint operation mereka sudah selesai, jadi yang bertanggung jawab perusahaan pemegang IUP itu PT SPP," katanya.

"Keterangannya warga itu berakhir di Juli 2022, jadi memang sudah berhenti kegiatan di sana tidak ada aktivitas di sana," ungkapnya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bulungam Ipda Faizal Anang
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bulungam Ipda Faizal Anang (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Lebih jauh, Ipda Faizal menjelaskan belum ada reklamasi di wilayah bekas tambang, namun ia mengaku belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan terkait baku mutu air maupun kegiatan di sana yang sesuai dengan kaidah pertambangan.

"Kami harus menunggu hasil pemeriksaan baku mutu air dan kaidah pertambangan untuk nanti menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved