Berita Kaltara Terkini
Ditreskrimsus Polda Kaltara Bongkar Kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara bongkar kasus tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik
TRIBUNKALTARA.COM - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara melaksanakan press release kasus tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik di Selasar Gedung B Mapolda Kalimantan Utara, Selasa (14/02/2023).
Tindak Pidana manipulasi data Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana di maksud dalam Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Turut hadir dalam Press Release tersebut Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmat, serta personel Polda Kaltara.
Rilis resmi Polda Kaltara ke TribunKaltara.com mengatakan, waktu kejadian pada Jumat, 30 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WITA Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
Kronologis kejadian, korban melihat sebuah postingan mobil di jual di grup Facebook jual beli mobil wilayah Berau
Kemudian korban menghubungi akun Facebook yang mengunggah sebuah iklan mobil tahun 2008.
Akun tersebut juga mencantumkan nomor handphone.
Selanjutnya korban menghubungi nomor tersebut menggunakan WhatsApp pribadi.
Dalam percakapan WhatsApp korban dikirimi oleh tersangka beberapa foto mobil, dan foto KTP untuk meyakinkan korban.
Setelah korban tertarik korban mengajak ketemuan dengan saudara korban di Tanjung Selor
Namun, tersangka meminta uang oprasional untuk ke Tanjung Selor.
Baca juga: Jumat Curhat dengan Paguyuban Jawa, Polda Kaltara Dengarkan Keluhan Soal Money Politic
Korban mengirimkan dana senilai Rp.2.800.000 ke rekening bank untuk keperluan oprasional.
Namun tersangka tidak ke Tanjung Selor tetapi ke KTT, dengan alasan tersangka mengantar unit tersebut ke pemesan yang ada di KTT.
Selanjutnya tersangka mengirimkan foto lain sebuah mobil Toyota Cayla ke korban dan mengatakan bahwa unit tersebut di Tarakan.
Korban menyuruh teman korban untuk mengecek sesuai dengan alamat yang di berikan tersangka.
Ditreskrimsus Polda Kaltara
Polda Kaltara
kasus
tindak pidana
TribunKaltara.com
Tanjung Selor
kaltara.tribunnews.com
Peringati HUT RI, Kesbangpol Kaltara Minta Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus |
![]() |
---|
Soal Pengibaran Bendera ‘One Piece’ Jelang HUT Kemerdekaan 17 Agustus, Kesbangpol Kaltara: Belum Ada |
![]() |
---|
Program Transmigrasi Tahun 2025 Khusus Masyarakat Lokal, Begini Penjelasan Disnakertrans Kaltara |
![]() |
---|
Musyawarah Forum Sekda Kaltara di Malinau 2025, Penunjukan Ketua Disepakati Bergilir |
![]() |
---|
Besok Bapenda Kaltara Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon 25 Persen Bea Balik Nama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.