Berita Tarakan Terkini
BPJAMSOSTEK Tarakan Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tarakan
BPJS Ketenagakerjaan teken MoU dengan Kejari Tarakan tentang Penegakan Kepatuhan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan Rapat Evaluasi Penegakan Kepatuhan dan Penandatanganan Kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tarakan tentang Penegakan Kepatuhan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Penyelesaian Masalah Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Rabu (15/2).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Rina Umar.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tarakan terselenggara dengan baik.
Seperti yang tertuang didalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) bahwa setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tanpa terkecuali.
“Kerjasama ini akan menangani seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja”, tutur Rina.
Baca juga: Sepanjang 2022, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Bayarkan Klaim Rp 188,5 Miliar
Rina menjelaskan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk komitmen dalam optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kota Tarakan, dimana perusahaan yang belum patuh atau belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja akan dilakukan penegakan kepatuhan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tarakan yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan UUD RI No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, dan juga apresiasi kami atas peran aktif & sinergitas Kejaksaan Negeri Tarakan dalam upaya penegakan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah hukum Kota Tarakan,” tutupnya.
(Adv)
BPJS Ketenagakerjaan
Kejaksaan Negeri Tarakan
TribunKaltara.com
jaminan sosial ketenagakerjaan
Tarakan
BPJAMSOSTEK
Dua RT di Kampung Enam Tarakan Dapat Sambungan Gratis Pasang Pipa PDAM |
![]() |
---|
Serahkan SK PNS dan PPPK, Wali Kota Tarakan Ingatkan 15 Hari Tidak Masuk Kerja Bisa Diberhentikan |
![]() |
---|
Kemenag Tarakan Panggil KUA Lakukan Pendataan Warga dengan Status Menikah Siri, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Studi Banding ke Jawa Barat, Wali Kota Tarakan Sebut Pertanian Digital Miliki Peran Atasi Inflasi |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Tarakan Sebut 8 Rekomendasi Dihasilkan dari RDP PDAM, Ada Usul Dividen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.