Berita Daerah Terkini
Wakili Sekprov Kaltim, Jauhar Buka Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum bagi ASN dan Keluarga
Mewakili Sekprov Kaltim, Wakil Ketua I DPP KORPRI Kalimantan Timur Dr H Jauhar Effendi membuka Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi ASN.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Mewakili Sekretaris Provinsi atau Sekprov Kaltim, Wakil Ketua I DPP KORPRI Kalimantan Timur Dr H Jauhar Effendi membuka Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi ASN dan Keluarga.
Dalam sambutannya, Jauhar menyampaikan tentang pentingnya menyimak dan mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Hal ini dikarenakan salah satu kelemahan birokrasi pemerintahan adalah kurang tertibnya dokumen administrasi program kegiatan, sehingga tidak jarang Aparatur Sipili Negara ( ASN ) tersangkut masalah hukum.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Samarinda pada Rabu (15/2/2023) diikuti pengurus KORPRI SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta pengurus KORPRI Unit Instansi Vertikal se Kaltim.
Jauhar mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana atas kerjasama DPP KORPRI Kaltim dengan Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim.

Ketua DPD Peradi Kaltim, Hendrich Juk Abeth, sekaligus juga didaulat sebagai salah satu narasumber sosialisasi.
Dalam paparannya, Hendrich merujuk pasal 96 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasal tersebut menegaskan tentang kewajiban Pemerintah memberikan perlindungan kepada ASN antara lain berupa bantuan hukum, yaitu pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Lebih lanjut Hendrich mengatakan, bagi PNS yang mendapatkan tambahan tugas jabatan sebagai Pengguna Anggran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembantu Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Bendahara, karena ketidaktahuan mereka, bisa melakukan kesalahan yang tidak disengaja.
"Nah ini membuat mereka tidak tenang, karena bisa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kondisi demikian tentu saja sangat berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program pemerintah dalam pembangunan daerah," ungkapnya.

Selain Ketua Peradi Kaltim, narasumber yang lain adalah Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi.
Dalam kepengurusan DPP KORPRI Kaltim, Suparmi sebagai Ketua Bidang Program Perlindungan dan Bantuan Hukum.
Dalam paparannya, Suparmi mendorong pengurus KORPRI Kabupaten/Kota segera membentuk Lembaga Bantuan Hukum, sehingga bisa memberikan manfaat bagi anggota KORPRI yang terkena persoalan hukum.
Acara sangat menarik terbukti banyaknya penanya yang dilakukan secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.
Tarwo, selaku moderator piawai memanfaatkan keahlian peserta.
Baca juga: Sri Wahyuni Dikukuhkan sebagai Ketua DPP KORPRI Kalimantan Timur Gantikan Sa’bani
Salah satu peserta yang hadir ada Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Kaltim, maka Pak Pasti Tarigan juga dimintai penjelasannya terkait pertanyaan tentang keterbukaan vonis pengadilan, baik peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi.
Tarigan menjelaskan, bahwa semua putusan peradilan bisa diakses melalui direktori putusan pada Website Mahkamah Agung.
Selain itu, Tarigan mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi untuk tidak melakukan korupsi, karena selain bisa dipidana kurungan, juga PNS yang bersangkutan bila terbukti bersalah, akan diberi sanksi yang cukup berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.