Jadwal Speedboat Kaltara

Pemkab Tana Tidung Segera Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Lokasi Sasarannya

Rumah sakit, fasilitas kesehatan, hingga rumah ibadah jadi lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Tana Tidung Kalimantan Utara.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
RSUD Akhmad Berahaim menjadi salah satu kawasan bebas tanpa rokok di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara mulai memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok tahun 2023 ini.

Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan bagian dari program prioritas Pemkab Tana Tidung, adalah KTT Sehat.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Tana Tidung, Hanna Juniar mengatakan, sejumlah kawasan umum di Tana Tidung menjadi sasaran bebas asap rokok.

Baca juga: Lima Puskesmas di Tana Tidung Dapat Alat USG dan Tabung Oksigen, Program KTT Sehat

Kawasan Tanpa Rokok, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan masyarakat, lembaga pendidikan, maupun rumah ibadah.

"Terus perkantoran, tempat bermain anak, pokoknya tempat umum seperti itu lah," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (17/2/2023)

Ke depannya, Pemkab Tana Tidung juga akan menyediakan tempat atau area khusus merokok untuk masyarakat.

Baca juga: Menuju Masyarakat Sehat, Bupati Ibrahim Ali Siapkan Program KTT Sehat, Rekrut 3 Dokter Spesialis

"Jadi sebenarnya masyarakat bukan tidak boleh merokok sama sekali. Hanya saja tempat merokok itu lebih terfokus atau khusus," ungkap Hanna Juniar.

Lebih lanjut, Dinkes Tana Tidung akan mensosialisasikan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok ini kepada masyarakat.

Rencananya sosialiasi tersebut akan dilaksanakan paling lambat pada Maret 2023 mendatang.

RSUD Akhmad Berahaim menjadi salah satu kawasan bebas tanpa rokok di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
RSUD Akhmad Berahaim menjadi salah satu kawasan bebas tanpa rokok di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

"Jadi kami mau sosialisasikan karena kan Perdanya baru disahkan akhir tahun (2022) kemarin.

Triwulan satu ini kami sosialisasikan, paling lambat bulan depan lah mulai sosialisasi," terang Hanna Juniar

Terkait penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok ini, dia sampaikan akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar.

Baca juga: Sadari Bahaya Rokok & Wujudkan Lingkungan Sehat, DPRD Nunukan Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Dalam waktu dekat, Dinkes Tana Tidung pun akan membuat petunjuk teknis terkait aturan tersebut.

"Jadi masih kami mau buatkan turunan Perdanya, bagaimana pengamanannya, sanksinya seperti apa. Nanti Juknisnya ini akan menjadi Perbub," jelasnya.

(*)

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved