Sadari Bahaya Rokok & Wujudkan Lingkungan Sehat, DPRD Nunukan Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Sadari bahaya rokok & wujudkan lingkungan sehat, DPRD Nunukan ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sadari bahaya rokok & wujudkan lingkungan sehat, DPRD Nunukan ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Diketahui, DPRD Kabupaten Nunukan gelar penyampaian nota penjelasan atas enam Raperda, yakni tiga Raperda diajukan Pemkab Nunukan, sementara tiga Raperda lainnya oleh inisiatif DPRD Nunukan.
Satu diantara Raperda inisiatif DPRD Nunukan yakni Kawasan Tanpa rokok.
Baca juga: Miliki 4.000 Santri & Terbanyak di Kaltara, DPRD Nunukan Ajukan Raperda Pulau Santri Sebatik
Baca juga: El Clasico Liga Spanyol, Ketajaman Lionel Messi Diragukan saat Duel Barcelona vs Real Madrid
Baca juga: Diduga Curi Sepeda Motor JF Ditangkap Polsek Malinau Kota, Sempat Lakukan Pengejaran Selama 2 Bulan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Nunukan, Nursam mengatakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat penting dimiliki setiap orang di masyarakat.
"Hak untuk dapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat itu tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Itu hak asasi manusia yang bersifat absolut," kata Nursam kepada TribunKaltara.com, Jumat (23/10/2020), seusai rapat Paripurna ke-9, masa persidangan I, pukul 13.00 Wita.
Menurut Nursam, suatu perilaku yang memiliki pengaruh cukup tinggi terhadap kualitas lingkungan yakni kebiasaan merokok.
Lantaran, tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi orang lain yang menghirup udara tercemar akibat asap rokok.
"Rokok itu mengandung 4000 zat kimia berbahaya bagi kesehatan yakni nikotin bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik, bahkan formalin," ujar Nursam.
Tidak hanya itu, ada 25 jenis penyakit yang ditimbulkan akibat kebiasaan merokok seperti emfisema, kanker paru, bronkhitis kronis, dan penyakit paru yang lain.
"Dampak lain bisa penyakit jantung koroner, peningkatan kolesterol darah, berat bayi lahir rendah kalau ibunya perokok, bisa juga keguguran dan bayi lahir mati," tutur anggota komisi II DPRD Nunukan ini.
Nursam mengaku, bukan hanya tidak boleh merokok di kawasan tanpa rokok, tapi tidak boleh menjual rokok dan sejenis tembako lainnya.
"Tantangan penerapan Perda ini pasti berat, tapi kalau kita melarang orang merokok tanpa payung hukum, pasti kita segan dan bahkan disalahkan kembali," ungkap Nursam.
Perihal kawasan tanpa rokok, dititikberatkan di tempat umum atau fasilitas umum, misalnya sekolah, rumah sakit termasuk rumah makan.
Baca juga: Update Covid-19 Kaltara, Bulungan dan Tarakan Masuk Zona Oranye, Berikut Imbauan Satgas Covid-19
Baca juga: 2 Daerah di Kaltara Zona Sedang Penularan Virus Corona, Agust Suwandy Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
Baca juga: Penerapan Sanksi Sosial Protokol Kesehatan Covid-19 Telah Diterapkan, Sanksi Denda Masih Tunggu SOP
"Jadi harus ada ruang khusus untuk perokok. Sama halnya restauran termasuk warung makan biasa. Ya kalau mau merokok ke tempat yang tidak ada kerumunan banyak orang. Nanti Satpol PP akan lakukan razia pasca Perda ini diketuk" jelas Nursam.
Nursam menambahkan, sanksi terhadap pelanggar dapat di denda baik itu pengusaha warung maupun yang merokok di sembarangan tempat.
Dia berharap Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, perlahan akan mengurangi perokok di Kabupaten Nunukan.
( TribunKaltara.com / Felis )
