Berita Kaltara Terkini
Rencana Pemekaran DOB Tanjung Selor di Kaltara, Pemkab Bulungan Beber Progres
Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan minta kepada Pemkab Bulungan agar desa dan kecamatan dimekarkan agar DOB Kota Tanjung Selor dapat segera dilakukan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dorongan untuk pemekaran Tanjung Selor menjadi kota terus disuarakan.
Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan dalam seminar spesial percepatan DOB Tanjung Selor yang dihelat TribunKaltara.com mengungkapkan pemenuhan syarat fisik kewilayahan untuk pemekaran dapat dimulai dengan memekarkan kelurahan dan desa serta kecamatan.
Menurut Yansen langkah pemekaran dari satuan pemerintahan terkecil itu tidak sulit asalkan ada niat dan kemauan dari pemerintah daerah yakni Pemkab Bulungan.
Baca juga: Presidium DOB Tanjung Selor Dorong Pemekaran, Achmad Djufrie: Tak Elok Ibukota Provinsi di Kecamatan
Kepada Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Bulungan Jamaluddin Saleh, Yansen pun meminta agar pemekaran kelurahan dan desa serta kecamatan dapat segera dimulai.
"Pak Asisten segeralah memekarkan desa dan kecamatan karena itu tidak sulit, Pak," kata Yansen Tipa Padan, Kamis (23/2/2023).
"Saya kira jangan ragu jangan khawatir yang penting itu greget dan nawaitu-nya," ujar Yansen.
Baca juga: Wagub Kaltara Dorong Pemekaran Kota Tanjung Selor, Yansen Tipa Padan: Harus Ada Nawaitu
Senada dengan Wagub Yansen, Ketua Presidium Pembentukan DOB Tanjung Selor, Achmad Djufrie mengatakan Pemkab Bulungan perlu memekarkan Tanjung Selor menjadi empat kecamatan.
Jika empat kecamatan itu terbentuk, maka syarat fisik kewilayahan untuk pemekaran Kota Tanjung Selor sudah dapat terpenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Jamaluddin Saleh mengatakan rencana pemekaran sudah masuk dalam agenda Pemkab Bulungan. "Memang sudah ada di rencana kita untuk memekarkan kecamatan," kata Jamaluddin Saleh.
Baca juga: Presidium DOB Tanjung Selor Dorong Pemekaran, Achmad Djufrie: Tak Elok Ibukota Provinsi di Kecamatan
Jamaluddin menjelaskan, dari tiga syarat pemekaran daerah, baru satu syarat administrasi yang telah dijalankan secara penuh oleh Pemkab Bulungan.
Adapun dua syarat lainnya yakni syarat teknis dan syarat fisik kewilayahan masih dalam proses pelaksanaan.
"Untuk rencana pemekaran itu memang harus memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan persyaratan fisik kewilayahan," kata Jamaluddin Saleh.

"Untuk administrasi kita sudah laksanakan, untuk persyaratan teknis seperti kajian naskah akademik ini masih dalam pengakurasian," sambung Jamaluddin Saleh.
Jamaluddin Saleh juga mengungkapkan dalam rencana pemekaran kecamatan di Tanjung Selor maka pihaknya harus memekarkan atau membentuk 7 kelurahan dan 4 desa baru.
"Kemudian untuk persyaratan fisik ini memang masih kita upayakan karena dalam pemekaran ini kita juga harus mekarkan kelurahan dan juga desa," tutur Jamaluddin Saleh.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Syarat Administrasi Terpenuhi, Pengadilan Tipikor dan PHI di Kaltara Tunggu SK Kemenpan RB dan MA |
![]() |
---|
Semarak Kemerdekaan, Luminor Hotel Tanjung Selor Gelar Berbagai Lomba Seru |
![]() |
---|
Kembalinya Status Bandara Internasional Juwata Tarakan, Hadiah Bagi HUT ke- 13 Kaltara |
![]() |
---|
Seleksi Terbuka JPT Sekprov Kaltara Sudah Dibuka, Datu Iqro Ramadhan Siap Berpartisipasi |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Targetkan Bandara Internasional Juwata Tarakan Operasional Oktober 2025, Bentuk Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.