Berita Tarakan Terkini
Tersangka Pembunuhan Berencana di Tarakan Lakukan 40 Reka Adegan, Korban Dikubur di Kebun Nanas
Masih ingat dengan pembunuhan berencana dengan korban Arya Gading dbunuh di peternakan kandang ayam di Juwata Permai Tarakan?. Dilakukan rekonstruksi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, dibawa itu untuk mencari tempat eksekusi. Belum meninggal korban saat itu, masih dalam keadaan hidup saat dibawa menggunakan mobil,” terangnya.

Kembali ditanya pada kasus fakta ini, apakah bisa dikategorikan juga sebagai penculikan? IPDA Muhammad Farhan menjelaskan bahwa untuk persangkaan pasal dari hasil pemeriksaan dan tindakan penyidikan lainnya, dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338.
“Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup,” terangnya.
Tahapan selanjutnya, melengkapi berkas P19 dari Kejaksaan kemudian akan dikirimkan kembali berkasnya dari Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
“Proses persidangannya nanti akan dilanjutkan JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan. Estimasi kami percepat sesegera mungkin setelah berkas kami dari rekonstruksi ini, akan kami buatkan BAP terlebih dahulu, baru akan kami kembalikan ke Kejaksaan,” tukas Muhammad Farhan.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Tarakan melakukan rilis pers bersama media berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang melibatkan tiga orang terduga pelaku terhadap korban berinisial Arya Gading yang saat itu masih duduk di bangku kelas dua SMK dan masih berusia 19 tahun, Jumat (2/12/2022).
Kasus ini dirilis berdasarkan LP/B/405/XI/2022/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA dimana kejadiannya melibatkan tiga pelaku masing-masing berinisial EG (23), AF (22) dan ME alias MD (45).
Kejadiannya saat itu, korban dilaporkan tidak pulang ke rumah selama seminggu lebih saat Ramadan 2021 lalu.
Baca juga: Cekcok Dituduh Selingkuh dan Diancam Akan Dibunuh, Seorang Istri di Samarinda Tega Habisi Suami
Dan saat rilis kasus di 2022 kemarin, memang kasus ini belum masuk laporannya ke pihak kepolisian. Barulah pada 27 November 2022 sekira pukul 11.00 WITA,atau sekitar kurang lebih hampir setahun setelahnya, kasus ini baru dilaporkan ke kepolisian. Dimana, pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian usai mendengar informasi dari salah seorang rekan orangtua korban, bahwa diduga telah dibunuh.
Oleh pelaporan yang masuk ke Polres Tarakan, Unit Reskrim Polres Tarakan langsung bergerak mencari informasi dan akhirnya menemui titik terang. Dan saat itu, hanya butuh waktu tiga hari, pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada April 2021 lalu dan ternyata didahului dengan penculikan terhadap korban Arya Gading berhasil diungkap.
Selanjutnya, pada tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 12.00 WITA, pihak Polres Tarakan menghubungi pelapor yang merupakan ayah korban (AG) untuk proses lebih lanjut.
Dimana pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa anak korban (Arya Gading) benar dibunuh dan meninggal dunia kemudian dikuburkan di daerah kandang ayam. Orangtua merasa keberatan dan melanjutkan pelaporan ke kepolisian.
Dari tiga tersangka yang diperoleh, dimana EG (23) adalah pelaku utama kasus pembunuhan terhadap AG dan EG dibantu istirnya, AF (22) dan satu orang rekannya, MN alias MD (45).
Meski singkat waktu pengungkapan pelaku, namun upaya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini tidak mudah apalagi kasus pembunuhan sudah dilakukan di tahun 2021 lalu.
Saat itu, Kapolres Tarakan yang menjabat adalah AKBP Taufik Ismail dan Kasat Reskrim dimpimpin IPTU Muhammad Aldi yang kini keduanya telah berpindah tugas dari kesatuannya.
Pihak personel Satreskrim saat itu, segera menelusuri jejak informasi insiden itu terjadi di bulan Ramadan 2021. Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan lebih lanjut yang dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara dan Polsek Jajaran.
Akhirnya Satreskrim berhasil menginterogasi 10 orang saksi dan pemeriksaan dilaksanakan di daerah Sajau, Pulau Tibi dan didapatkan kesimpulan bahwa korban tersebut berinisial AG telah meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh EG atau ED.
pembunuhan
Satreskrim Polres Tarakan
rekonstruksi
Tarakan
Kalimantan Utara
Muhammad Farhan
TKP
TribunKaltara.com
Tekan Peredaran Narkotika di Tarakan, BNNK Usulkan Tes Urine terhadap Pejabat, DPRD Dukung |
![]() |
---|
Satu Orang Nelayan di Tarakan Dilaporkan Terbawa Arus, Tim Gabungan SAR Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Dua Orang Diduga Pemandu Karaoke THM di Tarakan Meninggal, Polisi Periksa Saksi dan Autopsi Korban |
![]() |
---|
Ribuan Pelajar Tarakan Ikut Lomba Gerak Jalan, 51 Tim Adu Kekompakan hingga Kreativitas |
![]() |
---|
Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPID Kaltara, Dimulai Hari Ini hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.