Berita Daerah Terkini

Sudah jadi Ibu Kota Negara, KPU Pastikan Wilayah IKN Nusantara dan Sekitarnya Masih Dapil Kaltim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim pastikan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Sepaku dan sekitarnya masih masuk daerah pemilihan (dapil) Kaltim.

|
TribunKaltim.co / Fachmi Rachman
Kawasan Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur nantinya masih masuk Dapil Kaltim dalam Pemilu 2024. (TribunKaltim.co / Fachmi Rachman) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kaltim pastikan wilatah Ibu Kota Negara (IKN) atau Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya masih masuk Daerah Pemilihan ( Dapil ) Kalimantan Timur.

Berdasarkan Undang-Undang 3 Tahun 2022, tentang IKN menyebutkan bahwa lokasi IKN Nusantara hanya akan melaksanakan tiga tingkatan Pemilu yakni Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI.

Namun demikian, Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menerangkan belum diketahui kapan kategori pemilihan ini akan diterapkan di IKN Nusantara.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 sendiri, lokasi IKN Nusantara masih mengikuti dapil yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Kunjungi IKN Nusantara, Jokowi Bongkar Hasil Audit 22 Stadion, Bagaimana Nasib Markas PSM Makassar?

"Namun belum diketahui kapan Undang-Undang itu diterapkan, maka sesuai peraturan KPU yang baru, maka lokasi IKN masih mengikuti dapil yang telah ditetapkan," terang Rudi, sapaan akrabnya, Sabtu (25/2/2023).

Jika bicara wilayah, IKN Nusantara belum diterapkan untuk Undang-Undang tersebut.

Otomatis, lanjut Rudi, wilayah IKN Nusantara dsn sekitarnya masih menerapkan lima tingkatan pemilu, yakni Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Lokasi IKN masuk dalam dapil yang telah ditetapkan, seperti wilayah Sepaku, masuk dapil PPU," sebutnya.

Baca juga: Pemerintah Bangun Training Center Sepak Bola di IKN Nusantara, Dibiayai FIFA Target 1 Tahun Selesai

Selain Sepaku, Rudi juga mengatakan dua kecamatan di Kukar, seperti Samboja dan Muara Berau, masih ditetapkan sebagai derah pemilihan Kutai Kartanegara.

"Lokasi IKN belum diberlakukan sebagai daerah pemilihan sendiri," tandasnya.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved