Berita Daerah Terkini

Makam Santri Tewas Dianiaya Seniornya di Ponpes Samarinda Dibongkar, Jasad Langsung Diautopsi

Warga bersama pihak keluarga akhirnya membongkar kembali makam AR (13), santri yang meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan seniornya.

TRIBUNKALTARA.COM
Proses autopsi tubuh AR oleh tim dokter forensik RSUD AW Sjahranie, Sabtu (25/2/2023) di Muara Badak kemarin 

"Tentu pihak pondok pesantren tidak ingin terjadi fitnah. Makanya setelah bukti kuat mereka baru menghubungi keluarga korban dan polisi, bahkan menyerahkan pelaku," jelasnya.

Kini pelaku yakni Abid Fairis harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Santri senior ini dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman 15 tahun penjara," sebut AKBP Eko Budiarto.

Liputan: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved