Berita Daerah Terkini

Kakek 72 Tahun di Samarinda Utara Tega Melakukan Tindakan Asusila ke Cucu Kandung hingga Hamil

Satu minggu dilakukan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian merilis kasus perbuatan asusila kakek Etang (72) terhadap cucunya sendiri.

|
TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA
ET (72) pelaku pelecehan seksual terhadap cucunya sendiri saat dihadirkan dalam rilis di Mapolsek Sungai Pinang Samarinda. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Satu minggu dilakukan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian merilis kasus perbuatan asusila yang dilakukan seorang kakek sebut saja Etang (72) terhadap cucunya sendiri di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Dari informasi yang terhimpun akibat tindakan asusila tersebut korban yang diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus kini telah berbadan dua.

Press release yang dilakukan pada Senin (27/2/2023) di Mapolsek Sungai Pinang ini disampaikan langsung oleh Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.

Etang atau pelaku juga turut dihadirkan.

Baca juga: Polsek Sebatik Timur Amankan Tersangka Asusila Anak di Bawah Umur, Ricko Veandra: Mereka Pacaran

Dengan baju pesakitannya pria lanjut usia (lansia) ini terlihat tak mampu menegakan kepalanya dan berjalan pun harus dipapah oleh para petugas.

Ia memiliki perawakan tinggi namun tubuhnya sudah membungkuk.

Terlihat barang bukti dari kasus yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak ini telah tersusun rapi di hadapan awak media.

Terdapat pakaian, buku panduan kehamilan dan foto hasil pemeriksaan kandungan korban yang kini diketahui telah berusia 7 bulan.

"Ampuni saya. Saya khilaf. Maaf," ucap Etang pelan sambil memasuki ruang konferensi press.

Liputan: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved