Berita Nunukan Terkini
Polsek Sebatik Timur Amankan Tersangka Asusila Anak di Bawah Umur, Ricko Veandra: Mereka Pacaran
Korban asusisila berinisial J ini masih berusia 16 tahun, dan tersangka berinisila MAF tinggal di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang tersangka tindak pidana asusila anak di bawah umur pada Minggu (12/02/2023), sekira pukul 15.00 Wita.
Tersangka yang dimaksud berinisial MAF (22), seorang laki-laki yang beralamat di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sementara itu korban asusila anak dibawah umur ini seorang perempuan inisial J yang masih berusia 16 tahun.
Baca juga: 2 Tersangka Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur di Nunukan Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Muhammad Ricko Veandra mengatakan awalnya Polsek Sebatik Timur menerima laporan warga hilang yang belakangan diketahui berinisial J.
"Laporan itu berasal dari saudara kandung J, setelah mengecek kamarnya ternyata yang bersangkutan tidak ada pada pukul 20.06 Wita," kata Muhammad Ricko Veandra kepada TribunKaltara.com, Senin (13/02/2023), pukul 12.30 Wita.
Menurut Ricko, korban J korban asusila tersebut ternyata kabur ke rumah pacarnya yang kini berstatus tersangka (MAF).
Baca juga: Terungkap Fakta Lain Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Nunukan, Paman Terlibat, Korban Hamil
"Akhirnya saya perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini juga dibantu Unit Jatanras Reskrim Polres Nunukan," ucapnya.
Alhasil J dan MAF berhasil diamankan Polisi di Desa Tanjung Harapan yang merupakan alamat rumah tersangka.
Sesuai hasil pemeriksaan, korban J dan MAF sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Mereka statusnya pacaran. Hubungan layaknya suami istri sudah dilakukan di 3 TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Di Sebatik ada 2 TKP dan di Nunukan 1 TKP. Korban diiming-imingi mau dinikahi oleh tersangka. Sehingga mau melakukan hubungan itu," ujar Ricko.
Atas perbuatan asusila yang dilakukan MAF terhadap J, ia dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Ricko.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Polsek Sebatik Timur
asusila
Desa Tanjung Harapan
Kecamatan Nunukan Selatan
Nunukan
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Masih Pakai Air Parit, Warga Mansapa Nunukan Segera Nikmati Sambungan Air Bersih |
![]() |
---|
Menjaga Benteng Satwa Perbatasan, Kisah Patroli Ekstrem Rimbawan Kayan Mentarang |
![]() |
---|
5 Sorotan DPRD Nunukan Terkait Polemik Perahu Pemasok Ikan Ditahan Aparat |
![]() |
---|
Dua WN Spanyol Dideportasi Imigrasi Nunukan Melalui Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Perahu Angkut Ikan dari Tawau 2 Kali Ditahan, ASPIN Minta Pemerintah dan DPRD Nunukan Carikan Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.