Berita Nunukan Terkini

Terungkap Fakta Lain Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Nunukan, Paman Terlibat, Korban Hamil

Ternyata bukan Is saja yang menjadi pelaku asusila yang dialami anak di bawah umur di Nunukan berinisila KA (12). Tapi juga dilakukan paman korban.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Tersangka LA (37) diamankan ke Mako Polres Nunukan bersama barang bukti sarung, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan meringkus tersangka baru dari tindak pidana asusila yang dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur.

Masih ingat dengan tindak pidana asusila yang dialami seorang anak perempuan inisial KA (12) di Kabupatem Nunukan, Kalimantan Utara.

Terungkap fakta lain, ternyata paman korban sendiri juga diduga beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sediri.

Baca juga: Anak di Bawah Umur jadi Korban Asusila Buruh Bangunan, Polres Nunukan: Korban Dapat Ancaman

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan dalam proses penyidikan perkara tindak pidana asusila terhadap tersangka sebelumnya IS (32), terungkap paman korban inisial LA (37) diduga telah melakukan hal serupa kepadanya (korban).

Diketahui IS merupakan pekerja bangunan yang ikut kerja bersama LA bahkan tinggal satu rumah bersama korban, LA dan istrinya.

"Pada Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wita, saksi inisial SU yang merupakan staf Pekerja Sosial Dinsos Pemkab Nunukan menemukan fakta baru dalam pendampingan konseling terhadap korban," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Jumat (27/01/2023), pukul 08.30 Wita.

Lanjut Siswati,"Korban menceritakan bahwa pada 18 Januari 2023, pamannya LA telah melakukan perbuatan asusila di rumah LA di Nunukan," tambahnya.

Baca juga: Anak Rekan Bisnis Masih di Bawah Umur Jadi Korban Perbuatan Asusila, Polres Nunukan Turun Tangan

Siswati menyampaikan dalam proses penyidikan perkara tersebut, Polres Nunukan melakukan koordinasi kepada Dinsos Pemkab Nunukan.

"Pendampingan dan konseling rutin dilakukan Dinsos Pemkab Nunukan terhadap korban," ucapnya.

LA yang merupakan paman kandung korban selama ini merawat dan menjaga korban di Nunukan.

Sementara bapak kandung korban (kakak kandung LA) dan ibu kandung korban bekerja di Malaysia.

Barang bukti sarung, yang diamankan Polres Nunukan belum lama ini.
Barang bukti sarung, yang diamankan Polres Nunukan belum lama ini. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan)

"Saksi SU menceritakan bahwa awal mula tindakan bejat yang dilakukan LA terhadap korban bermula saat korban masih berada di kampung halamannya di Kabupaten Flores Timur NTT pada Mei 2022," ujar Siswati.

Kemudian LA membawa korban merantau ke Kabupaten Nunukan pada awal November 2022 dan tinggal di sebuah rumah kost.

Selama berada di Nunukan, LA diduga telah berkali-kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Terakhir kali perbuatan itu dilakukan LA pada 18 Januari 2023 di dalam kamar LA," tuturnya.

Baca juga: Polisi Amankan Pria asal Nunukan, Diduga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved