Berita Nunukan Terkini

Terungkap Fakta Lain Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Nunukan, Paman Terlibat, Korban Hamil

Ternyata bukan Is saja yang menjadi pelaku asusila yang dialami anak di bawah umur di Nunukan berinisila KA (12). Tapi juga dilakukan paman korban.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Tersangka LA (37) diamankan ke Mako Polres Nunukan bersama barang bukti sarung, belum lama ini. 

Korban Tergiur Bujuk Rayu Paman

Menurut Siswati, perbuatan asusila LA terhadap keponakannya dilakukan atas bujuk rayuan dari LA.

Bahkan tersangka diduga telah mengancam korban secara psikis agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Korban yang masih berumur 12 tahun itu menuruti kemauan pamannya.

"Tersangka LA menjanjikan akan tetap membiayai hidup korban serta menyekolahkan korban. Korban juga diancam sehingga ia khawatir akan terjadi sesuatu terhadap dirinya kalau sampai melapor kejadian tersebut," ungkapnya.

Korban Hamil

Terhadap korban telah lakukan visum et repertum di RSUD Nunukan. Tak hanya itu terhadap korban juga dilakukan tes kehamilan oleh dokter.

"Dokter RSUD Nunukan sampaikan bahwa korban hamil dengan usia kehamilan sekira 1 minggu. Berbekal alat bukti itu anggota kami lakukan pencarian hingga berhasil diamankan," imbuh Siswati.

Dihadapan penyidik tersangka LA mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban berkali-kali.

Hal itu dia lakukan sejak korban diasuh olehnya di Flores Timur, NTT pada Mei 2022 hingga saat dibawa merantau ke Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Lakukan Asusila Kepada 2 Cucunya Hingga Hamil dan Melahirkan, Kakek 64 Tahun Diringkus Polres Berau

"Korban tidak bersekolah hanya tinggal di rumah. Jadi begitu paman dan tantenya kerja tersangka sebelumnya IS yang beraksi. Lalu pamannya juga sendiri ikut terlibat," pungkasnya.

Terhadap LA dipersangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 butir C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved