Berita Nunukan Terkini

2 Tersangka Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur di Nunukan Terancam 15 Tahun Penjara

Dua pria di Nunukan ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak, berikut kronologinya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika
Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan dua tersangka tindak pidana asusila anak di bawah umur, belum lama ini. (HO/ Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan dua tersangka tindak pidana asusila anak di bawah umur, belum lama ini.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan korban asusila merupakan seorang anak perempuan inisial A (15).

Sementara kedua tersangka masing-masing inisial R (22) dan H (30).

"Korbannya seorang anak dibawah umur dan tersangkanya dua orang.

Locus dan tempus delictinya berbeda," kata Randhya Sakthika Putra kepada TribunKaltara.com, Minggu (29/01/2023), pukul 11.00 Wita.

Randhya menjelaskan kejadian pertama pada Senin (16/01/2023) sekira pukul 02.00 Wita.

Awal mulanya korban A menghubungi tersangka H melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di tempat hiburan pampe.

"Setelah pulang dari pampe korban dibawa tersangka ke sebuah hotel yang berada di Desa Pancang.

Kemudian tersangka mengajaknya untuk istirahat dan berbaring di kamar," ucapnya.

Kemudian tersangka merayu dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan asusila.

"Tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan.

Itu dilakukan sebanyak dua kali dalam satu malam.

Korban baru pulang ke rumah dan meninggalkan hotel pukul 05.00 Wita," ujar Randhya.

Kejadian berikutnya kata Randhya, terjadi pada Minggu (19/01/2023), sekira pukul 01.00 Wita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved