Berita Nunukan Terkini

2 Tersangka Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur di Nunukan Terancam 15 Tahun Penjara

Dua pria di Nunukan ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak, berikut kronologinya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika
Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan dua tersangka tindak pidana asusila anak di bawah umur, belum lama ini. (HO/ Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra) 

Dari pengakuan ayah korban, anaknya dini hari itu pergi sendirian ke sebuah tempat karaoke.

Di tempat tersebut ia bertemu dengan teman-temannya.

"Setelah pulang dari karaoke korban dalam keadaan mabuk dan diajak pergi ke rumah kontrakan tersangka RU yang berada di RT 08 Desa Pancang," tuturnya.

Di rumah kontrakan tersebut, tersangka R mengajak korban untuk istirahat dan berbaring di kamar.

"Korban dirayu dan dibujuk untuk berhubungan badan sebanyak dua kali dalam satu malam.

Korban pulang ke rumah dan meninggalkan rumah kontrakan tersebut pada pukul 04.00 Wita," ungkapnya.

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakhtika. 
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis.
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakhtika. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Baca juga: Kronologi Polsek Sebatik Timur Nunukan Gagalkan Penyelundupan 106 Karung Daging Ilegal Asal Malaysia

Penangkapan Dua Tersangka

Setelah kejadian tersebut, ayah korban datang melaporkan perbuatan asusila yang dialami anaknya ke Kantor Polsek Sebatik Timur pada 22 Januari sekira pukul 21.45 Wita.

Dari hasil penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengidentifikasi 2 tersangka yakni R dan H .

Keduanya diamankan di dua tempat berbeda.

"H ditangkap pada Senin tanggal 23 Januari pukul 11.30 Wita di Desa Aji Kuning.

Saat itu dia sedang mengendarai kendaraan.

Sedangkan R kami tangkap sekira pukul 17.00 Wita di sebuah rumah di Desa Setabu, Kecamtan Sebatik Barat," imbuh Randhya.

Terhadap keduanya dipersangkakan, Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved