Berita Daerah Terkini
Pengakuan Kakek 72 Tahun Tega Hamili Cucu Sendiri, Sudah Menduda Selama 10 Tahun, Ini Kata Polisi
Etang (72) mengaku khilaf dan menyesal. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan dalam press release di Polsek Sungai Pinang, Senin (27/2/2023).
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Telah menghamili cucunya sendiri, Etang (72) mengaku khilaf dan menyesal.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan dalam press release di Polsek Sungai Pinang, Senin (27/2/2023).
Pria lanjut usia (lansia) ini menjelaskan pertama kali melakukan tindakan tak bermoral tersebut pada awal Agustus 2022 lalu.
Etang mengaku memiliki rasa suka terhadap cucunya tersebut sejak pertengahan Juli 2022.
Baca juga: Tega Manfaatkan Kekurangan Cucunya, Kakek 72 Tahun Salurkan Hasrat di Kebun Kawasan Samarinda Utara

Di mana kala itu korban kerap datang ke rumahnya untuk membuatkan kopi dan berbaring di sampingnya.
"Saya suruh pulang dia juga tidak mau," kata Etang.
Dengan kondisi cucunya yang difabel, Etang pun merasa ada peluang.
Ditambah lagi ia mengatakan telah menduda selama 10 tahun membuat keinginan melakukan hubungan layaknya suami istri dari kakek 72 tahun tersebut bangkit.
Setelah berfikir keras akhirnya Etang mendapat ide untuk menyalurkan keinginannya tersebut, yakni di pondok kebun yang berada di kebun kawasan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara miliknya.
"Saya tidak paksa. Saya kasih uang dia mau," ucap lansia yang memiliki 6 anak, 9 cucu dan 1 cicit tersebut.
Ia juga mengaku tak menyangka perbuatannya itu bisa menyebabkan sang cucu mengandung.
"Dari situ saya berhenti sudah minta (melakukan hubungan layaknya suami istri)," ungkapnya.
"Saya baru sadar dan menyesal. Saya benar-benar minta maaf," ucapnya terisak bahkan nyaris tak sadarkan diri.
Etang diketahui ditangkap di kediamannya sendiri pada Jumat (17/2) lalu setelah pihak keluarga melakukan pelaporan ke Polsek Sungai Pinang.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan dari hasil pemeriksaan motif pelaku karena kesepian setelah sang istri meninggal 10 tahun lalu.
Baca juga: Kakek 72 Tahun di Samarinda Utara Tega Melakukan Tindakan Asusila ke Cucu Kandung hingga Hamil

"Jadi semua terungkap karena korban hamil itu," jelas Wakapolresta.
Atas perbuatannya Etang dijerat Pasal 76 D dan E Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) dan atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas AKBP Eko Budiarto.
Liputan: Rita Lavenia
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.