Berita Kaltara Terkini

Pembangunan Jalan Pendekat Tanjung Selor-KIPI, Pemprov Kaltara Sebut Tunggu Pendanaan dari Pusat

Pemprov Kaltara menyatakan masih menunggu pendanaan dari pemerintah pusat terkait rencana pembangunan ruas jalan Tanjung Selor ke KIPI.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Kondisi ruas jalan poros Tanjung Selor-Tanah Kuning pada Oktober 2022 lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara menyatakan masih menunggu pendanaan dari pemerintah pusat terkait rencana pembangunan ruas jalan Tanjung Selor ke KIPI di Tanah Kuning-Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan.

Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Dinas PUPR Perkim) Kaltara berencana membangun ruas jalan baru dari ibukota Kaltara ke daerah kawasan industri di Tanah Kuning.

Ruas jalan baru yang disebut jalan pendekat itu diperkirakan mampu memangkas waktu perjalanan hingga kurang dari 1 jam, lantaran panjang ruas jalan pendekat sekitar 68 kilometer atau lebih pendek dari rute normal saat ini.

Dengan adanya jalan pendekat tersebut maka diharapkan akses darat antara Tanjung Selor dengan kawasan industri KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi dapat lebih terjangkau.

Baca juga: Pangdam VI Mulawarman Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Kaltara

Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala mengatakan rencana pembangunan jalan pendekat tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Menurutnya proposal pembangunan jalan pendekat sudah disampaikan ke Kementerian PUPR.

"Permohonan itu sudah disampaikan sudah masuk ke Menteri PUPR," kata Datu Iman Suramenggala, Rabu (1/3/2023).

Datu Iman mengatakan pendanaan pembangunan jalan pendekat tersebut dapat menggunakan Inpres tentang Penanganan Jalan Daerah.

Di mana pemerintah pusat memberikan pendanaan untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan daerah.

Kata dia dengan mekanisme tersebut maka pelaksanaan pembangunan jalan di daerah dapat lebih cepat terlaksana daripada menggunakan skema yang ada saat ini seperti alokasi DAK atau pengerjaan jalan oleh pihak Balai Jalan Kementerian PUPR.

Baca juga: Harap Dana Bagi Hasil Meningkat, Kepala BKAD Minta Perusahaan Daftarkan NPWP di Kaltara

"Bisa juga menggunakan Inpres mengenai penanganan jalan daerah, dan kami lihat untuk jalan pendekat bisa dengan mekanisme penanganan jalan daerah," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved