Berita Tarakan Terkini
Warga Tarakan Ditangkap saat Bawa Kayu Tanpa Dokumen Resmi, Diduga Berasal dari Sekatak
Seorang warga Tarakan diamankan diduga terlibat dalam aktivitas ilegal logging, Kapolres Tarakan mengungkapkan kayu berasal dari Sekatak, Bulungan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Seorang warga Tarakan diamankan personel Satreskrim Polres Tarakan karena diduga terlibat dalam aktivitas ilegal logging atau penjualan kayu secara ilegal.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengungkapkan, kejadian penangkapan terjadi pada 11 Februari 2023 lalu.
"Anggota kami menangkap di TKP perairan perikanan di Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan. Satu orang diamankan bersama BB satu unit longboat biru bermesin dua mengangkat kayu olahan," beber Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona.
Selanjutnya kata Kapolres Tarakan, setelah dicek tidak ada dokumen resmi untuk kayu yang diangkut.
Total kayu diperkirakan sebanyak 13 kubik.
"Sehingga tanggal 12 Februari, pelaku berinisial S ditetapkan tersangka," ungkap Kapolres Tarakan.
Pelaku disangka sengaja mengangkut, atau menguasai hasil hutan, sebagaimana dimaksud Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiamana sudah diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 juncto Pasal 37 Nomor 3 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Satu Orang Warga Tarakan Dilaporkan Hilang saat Cari Kayu di Hutan, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian
"Totalnya BB kayu ada 13 kubik. Untuk modusnya sama seperti modus kasus ilegal loging yang ditangani sebelumnya.
Kayu dibawa dari laut Tarakan tanpa dokumen yang sah," ucap Kapolres Tarakan.
Kayu belasan kubik tersebut rencana akan dijual ke Tarakan atau ke tempat lain.
Namun itu dinilai tetap melanggar karena tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.
Kayu tersebut diduga berasal dari Sekatak, Kabupaten Bulungan dan bukan dari Hutan Lindung Kota Tarakan.
"Untuk berapa kali sudah membawa dalam pemeriksaan. Perannya pelaku ini, menjemput dan mengambil ke lokasi, berkomunikasi dengan orang di Sekatak atau penebang di Sekatak. Untuk pemilik kayu ad abos atau tidak, ini yang kami periksa.
Dia yang berkomunikasi dengan penebang kayu, jadi dia yang punya kayunya," pungkasnya.
(*)
Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPID Kaltara, Dimulai Hari Ini hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
Resmi Jabat Kepala DKISP Tarakan, Endah Bakal Publikasikan Kinerja OPD, Termasuk One Call One Number |
![]() |
---|
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53, Tekankan Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Pengentasan Narkotika |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Lantik Empat Kepala Dinas Isi Jabatan yang Sempat Kosong |
![]() |
---|
Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPID Kaltara, Tim Pansel Cari 7 Orang yang Berintegritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.