Berita Nunukan Terkini

Puluhan Masyarakat Adat Dayak Tenggalan Kembali Unjuk Rasa, Beri Ultimatum DPRD dan Pemkab Nunukan

Tak Diakomodir dalam Perda, puluhan masyarakat adat Dayak Tenggalan kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati & DPRD Nunukan, Senin (06/03/2023).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Puluhan masyarakat adat Dayak Tenggalan kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Nunukan, Senin (06/03/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Puluhan masyarakat adat Dayak Tenggalan kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Nunukan, Senin (06/03/2023).

Unjuk rasa yang kembali dilakukan, lantaran merasa tak ada upaya dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk mengakomodir suku Dayak Tenggalan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Sebelumnya masyarakat adat Dayak Tenggalan telah melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Nunukan yang berakhir dengan rapat dengar pendapat pada November 2022.

"Kami sudah bolak-balik ke DPRD Nunukan tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut apapun. Makanya kami turun lagi unjuk rasa. Kami ke Nunukan ini patungan biaya transportasi," kata Faris, perwakilan masyarakat adat Dayak Tenggalan kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: Seorang Ibu di Pulau Sebatik Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas, Polres Nunukan Ungkap Motif

Faris menyampaikan bahwa di dalam Pasal 16 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, hanya mengakomodir 5 etnis Dayak dan Tidung.

Diantaranya Dayak Lundayeh, Dayak Agabag, Tidung, Dayak Tahol, dan Dayak Okolo.

"Padahal keberadaan kami suku Dayak Tenggalan sebelum Indonesia merdeka sudah ada. Budaya sudah ada, begitu juga wilayah, bahasa, tradisi, dan hukum adat. Kami merasa harkat dan martabat kami tidak diakui Pemkab melalui Perda Nomor 16 Tahun 2018," ucapnya.

Beri Ultimatum

Hasil rapat bersama masyarakat adat dengan perwakilan Pemkab Nunukan siang tadi, keduanya bersepakat bahwa Pemkab akan menyampaikan surat kepada DPRD untuk mengusulkan perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, paling lambat 13 Maret 2023.

Sementara itu untuk DPRD Nunukan kata Faris, mereka memberikan waktu untuk memasukkan suku Dayak Tenggalan dalam Perda tersebut paling lambat tiga minggu terhitung hari ini.

Bila kesepakatan itu dilanggar, Faris tegaskan masyarakat adat Dayak Tenggalan di Kabupaten Nunukan akan menyelesaikan secara hukum adat.

"Apabila tidak terealisasi dalam tiga minggu maka kami akan ambil sikap sesuai hukum adat kami. Kami akan angkat sumpah dengan potong anjing. Siapapun yang tidak setuju untuk tidak mengakui keberadaan masyarakat adat Dayak Tenggalan, maka akan mati," ujarnya.

Lanjut Faris,"Tapi kalau kami bukan pribumi kami yang mati. Kami punya kode suku 60283 dan kode bahasa 03050. Provinsi sudah mengakui kami kenapa Pemkab tidak akui kami," tambahnya.

Diketahui jumlah masyarakat adat Dayak Tenggalan di Kabupaten Nunukan sekira 3.000-an.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved