Berita Tarakan Terkini
DPRD Tarakan Gelar RDP Cari Solusi Persoalan Lahan Bandara Juwata, Akui Sudah Bentuk Tim Investigasi
RDP persoalan lahan di Bandara Juwata Tarakan melibatkan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan digelar di Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (7/3/2023)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan lahan di Bandara Juwata Tarakan melibatkan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan digelar di Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (7/3/2023) siang tadi.
Turut hadir pula pihak UPBU Bandara Juwata Tarakan dalam RDP tersebut bersama pihak kelurahan dan BPN serta instansi lainnya.
Hasil pertemuan dikatakan Edi Patanan, Anggota Bidang Hukum dan Pemerintahan yang turut memimpin RDP, persoalannya sebenarnya sudah bertahun-tahun dan belum terselesaikan.
Ada beberapa yang diminta penjelasan berkaitan persoalan lahan di Bandara Juwata Tarakan.
Baca juga: Jalan Rusak dan Banjir Masih Jadi PR Wali Kota Tarakan Khairul, Drainase Target Tuntas 2023
Jika berdasarkan peta yang dipaparkan BPN, sertifikat hak pakai nomor 174 mencapai 107 hektare dan sertifikat hak pakai nomor 175 mencapai 93 hektare dan ini sudah memiliki sertifikat hak pakai.
“Itu dimiliki oleh bandara dikeluarkan BPN. Tapi dalam penjelasan pihak bandara, ada kurang lebih 238 hektare menjadi kawasan bandara. Setelah melihat data yang ada, mempelajari, ini bertentangan dengan apa yang disampaikan pihak BPN dan juga pihak bandara. BPN mengacu ke sertifikat hak pakai total 107 tambah 93 hektar dan itu yang bersertifikat,” sebut Edi Patanan.
Selanjutnya kata Edi, di dalam landasan pacu, yang bergambar berwarna biru dalam peta, penjelasan bandara ada 69,7 hektare terdiri dari 33 orang pemilik belum bersertifikat dan awalnya itu adalah lahan dikelola masyarakat.
Kemudian lanjutnya dulunya ada tambak dan kebun dan menjadi landasan pacu bandara.
Persoalan ini yang ingin diselesaikan solusinya.
Tapi lanjutnya data dari pihak kelurahan, bahwa dalam landasan pacu ada 95,2 hektare terdiri dari 42 orang warga.
“42 orang ini dari 95 hektare, dua orang sudah dibayar total 7 hektare, penjelasan dari kelurahan ke DPRD. Tapi, apa yang disampaikan bandara tadi tentunya proses lahan bandara berada di blok A berwarna biru akan segera dibentuk tim investigasi menyelesaikan masalah lahan yang belum jelas,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam peta sebenarnya ada tiga warna.
Kuning adalah bersertifikat hak pakai nomor 174 dan nomor 175 sertifikatnya dikeluarkan BPN.
Peta warna biru, lahan selama ini digarap masayrakat baik pekebun dan petambak dan sudah dilakukan pengembangan dan perpanjangan runway sehingga saat ini sudah jadi landasan pacu bandara.
Dan inilah fokus akan diselesaikan pihak bandara dan menurunkan tim investigasi.
Selanjutnya peta berwarna hijau, menurut pihak bandara bahwa kuning, hijau dan biru diklaim total luasannya 238 hektare.
Sementara, kawasan hijau belum ada sertifikat dimiliki pihak bandara tapi menurut bandara masuk dalam kawasan pengembangan bandara.
“Perlu saya sampaikan kawasan blok C terdiri dari 52 hektare warna hijauh dalam peta, sudah ada 800 surat peta bidang di dalamnya dan di dalamnya juga ada surat sertifikat dari BPN dan juga di dalamnya ada surat GS. Ini tadi saya sampaikan blok C ada antara kuning dan hijau, ada jalanan nasional membentang yakni Jalan Aki Balak dan sertifikat dimiliki bandara dan yang dimiliki masyarakat sehingga saya pertanyakan bagaimana sudah dikuasai masayrakat,” terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Operasi Pasar Murah Hari Ini, Digelar di Halaman Masjid Agung Al Maarif Tarakan
Dan itu terdiri dari 10 RT di dalam blok C seluas 51 hektare.
Ia menambahkan, diasumsikan 10 RT mencapai 4.000 jiwa sudah ada permukiman padat penduduk dan diklaim masuk kawasan bandara.
“Tapi fakta di lapangan, masuk permukiman padat penduduk dan kita mau cari solusinya,”terangnya.
Ia melanjutkan, RDP siang tadi sudah ada diundang dari pemerintah, kemudian BPKAD bagian aset, Perkim, biro hukum namun belum ada yang hadir dan diwakili keluarahan.
“Tentunya penjelasan dari mereka yang kurang update. Tindak lanjutnya sementara kita fokus, pihak bandara ada di warna biru yang sudah masuk di landasan pacu total luasan 69,7 hektare menurut bandara, dan menurut warga dalam data keluarahan, luasan ada 95 hektare,” jelasnya.
Ia menambahakn, ini akan diselesaikan dan saat ini sudah dibentuk tim investgasi dana da beberapa poin disimpulkan.
Di antaranya meminta pihak bandara untuk landasan pacu yang sudah digunakan dan dikalim masyarakat dicarikan solusi jalan terbaik penyelesaian dan pengembalian batas sertifikat hak pakai nomor 174 dan nomor 175 kewenangan ada di BPN.
“Kami minta BPN yang pengembalian patok,” jelasnya.
Ia melanjutkan, tindak lanjut dari tim investigasi akan ditunggu.
Kemudian lanjutnya persoalan SK, ini sangat penting agar tim bisa bekerja namun akan dikomunikasikan dengan pimpinan lembaga dan pemkot melalui walikota segera mengeluarkan SK Pembentukan Tim Penanganan Bandara Juata dan tim investigasi.
“Sudah dibentuk dua minggu lalu, SK tinggal menunggu terbit,” tukasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BLU Kantor UPBU Juwata Tarakan, Dodi Dharma Cahyadi mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan persoalan penyelesaian dan tindak lanjut lahan bandara.
Salah satunya laporan berkaitan tindak lanjut mulai dari rakoor, melaporkan rakoor ke Dirjen Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal Perhubungan Udara bahwa dalam rakor ada kesimpulan.
Ada tiga yang disimpulkan pertama, tim dari APIP harus mengaudit kaitannya dengan masalah penyelesaian lahan.
“Laporan itu saya laporkan ke Irjen dan sudah ditanggapi, sudah lapor semua. Tim sekarang akan diturunkan ke Tarakan tapi biar tidak berlama-lama di Tarakan, mengcollect data by email dan zoom dan semua sedang dipelajari,” jelasnya.
Ia melanjutkan, data sedang diaudit diinevstgasi dan akan berkoordinasi dengan stakeholders di Tarakan apa yang sama disampaikan dengan Komisi 1 sehingga investigasi lebih lengkap.
“Yang penting dari bandara sudah melakukan tindak lanjut dari rakor. Sudah ada dibentuk tim di Jakarta sekarang proses mendata apa yang diperlukan dan data itu dijadikan sebagai kesimpulan tim audit internal dari APIP tersebut,” jelasnya.
Adapun target pihaknya belum bisa memastikan karena tugas APIP banyak memiliki kewenangan. Dan tim ini prioritaskan persoalan lahan di bandara Tarakan.
Baca juga: Stok Sembako di Tarakan Aman Jelang Ramadhan, Operasi Pasar Murah Bantu Tekan Disparitas Harga
“30 tahun belum clear, Pak Irjen kemarin dukung sekali, saya sudah bersurat. Mudahan tidak kurang sebulan dua bulan selesai dan tim audit itu baru kita datangkan ke sini koordinasi dengan inventariasai aset dan nanti buat SK dengan tim pokja walikota dan mudahan walikota akan cepat selesai terkait aset ini mungkin betul-betul harus dibayarkan, biar masyarakat tenang dan tidak digantung lagi,” tegasnya.
Ia melanjutkan, jika ada tim investigasi dari pemerintahan dan DPRD, pihaknya siap beerkolaborasi.
“Nanti kita ketemukan saya sampaikan ke tim audit investigasi, dari walikota juga bersurat ke DPR gak apa-apa biar ketemu ujung masalahnya, biar diurai,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Rapat Dengar Pendapat DPRD dan Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan Kaltara, Ini Penjelasan Iwan Setiawan |
![]() |
---|
Perjuangan Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK Lanjut ke DPRD Tarakan Kaltara, Ini Jawaban Komisi 1 |
![]() |
---|
Cerita Petugas Penjaga Menara Suar di Pulau Sambit yang Tidak Berpenghuni, Sinyal Sulit Dijangkau |
![]() |
---|
Apel Hari Menara Suar ke-11 Berlangsung Sederhana di Tarakan, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran |
![]() |
---|
Selama Sepekan, 10 WNI Asal Nunukan dan Tarakan Ditangkap APMM, Konsulat RI Tawau Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.