Berita Daerah Terkini

Kasus Pedofilia di Kukar, 6 Anak Sekolah Dasar jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Bertindak

Enam anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi korban pelecehan seksual seorang pria.

TRIBUNKALTARA.COM
Pelaku pedofilia berinisial RR (24) di Kecamatam Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil ditangkap polisi. 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Enam anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi korban pelecehan seksual seorang pria.

Kapolsek Loa Kulu Iptu Rahmat Andika Prasetya mengatakan, pelaku pedofilia berinisial RR (24) tersebut berhasil ditangkap di rumahnya.

"Kurang dari 24 jam usai menerima laporan langsung kami bergerak dan tangkap tersangka saat itu tengah berada di rumah," ujarnya, Selasa (7/3/2023).

Pelaku atau tersangka RR sehari-hari tak memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga: Diduga Alami Pelecehan Seksual, Dikta Akhirnya Muncul dan Unggah Video ini di Instagram: Belajar ah

Ia hanya seorang pembina pramuka dan guru silat di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Kasus ini terungkap setelah ada dua korban bersama keluarganya yang melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan tersangka RR.

Para korban anak rata - rata berusia 9 sampai 12 tahun dan masih berpendidikan Sekolah Dasar (SD).

"Saat ini para korban lainnya, masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya," kata Andika.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana levis warna coklat, kemeja warna biru.

Kemudian, hodie warna hitam putih, celana pendek bola warna biru, kaos bola warna biru, sarung batik warna coklat, dan selimut warna biru tua.

Baca juga: Profil Dikta, Eks Vocalis Yovie and Nuno yang Heboh Usai Diduga Mengalami Pelecehan Seksual

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanga RR kini berada dibalik jeruji besi Polsek Loa Kulu.

Tersangka diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved