Berita Kaltara Terkini
Ada Undang-undang HKPD, Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo Sebut Pajak Galian C Bakal Dipungut Daerah
Bapenda) Kaltara mengungkapkan sejumlah perubahan untuk pajak dan retribusi daerah setelah berlakunya UU No.1 tahun 2022 tentang HKPD.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara mengungkapkan sejumlah perubahan untuk pajak dan retribusi daerah setelah berlakunya UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Perubahan tersebut diantaranya menyangkut nomenklatur objek retribusi dan pajak yang dapat dipungut oleh daerah.
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan lembaganya tengah mengupayakan penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu dilakukan agar potensi pendapatan daerah tak berkurang atau hilang karena perubahan nomenklatur tersebut.
Baca juga: Cegah Pendapatan Hilang, Bapenda Kaltara Sosialisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

"Seperti dulu ada pajak reklame dan penerangan lampu jalan sekarang itu pajak barang jasa tertentu," kata Tomy Labo, Rabu (8/3/2023).
Meski ada perubahan nomenklatur, Tomy menjelaskan dari sisi jumlah, objek pajak dan retribusi daerah berpeluang bertambah setelah UU HKPD tersebut diberlakukan.
Salah satu pajak yang berpeluang dipungut oleh daerah ialah pajak dari sektor pertambangan mineral non-logam atau biasa disebut galian C.
"Seperti pajak itu dari sebelumnya kita hanya lima sektor maka kita berpeluang menambah satu lagi," ujarnya.
Baca juga: Ikut Sespimti Polri, Kombes Pol Rudi Haryanto Serahkan Jabatan Dirpamobvit kepada Kapolda Kaltara
"Yaitu dari pajak mineral non-logam jadi itu nanti galian C," tuturnya.
Bapenda Kaltara pun berharap Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dapat segera diserahkan ke DPRD Kaltara untuk nantinya dibahas sehingga potensi pendapatan daerah dapat bertambah.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Operasi Patuh Kayan 2025 Berakhir, 1.109 Pelanggaran Lalulintas Terjaring di Kalimantan Utara |
![]() |
---|
Kejati akan Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara, Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Beri Dukungan, Polda Bangun Gedung SPPG ke-7 Kaltara di Malinau, Target Jangkauan 3.500 Siswa |
![]() |
---|
Implementasi Perda Pelayanan Inklusi, Pemprov Kaltara Segera Susun Pergub: Penuhi Hak Disabilitas |
![]() |
---|
Terbukti Lakukan Penambangan Ilegal di Tana Tidung Kaltara, PT PMJ Divonis Pidana Denda Rp 85 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.