Kosmetik Ilegal Malaysia

Begini Peran Kepala Kantor Pos Tarakan, Satu Orang Masih DPO, Selidiki Aliran Dana Kosmetik Ilegal

Polisi bongkar peran Kepala Kantor Pos Kota Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Kaltara.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Oknum pegawai Kantor Pos Tarakan menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, TB (32) bersama CH, oknum Kepala kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk dan J, kurir dari reseller DPO M saat diamankan di Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Setelah penetapan empat tersangka kasus kosmetik ilegal, polisi membeberkan peran Kepala Kantor Pos Kota Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kalimantan Utara.

Selain dua oknum Kantor Pos Indonesia tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan, satu pelaku berinisial M diketahui berdomisili di Nunukan.

M diduga adalah reseller terbesar alias pemasok kosmetik ilegal asal Malaysia.

"Sekarang jadi DPO dan apakah merupakan WNA atau WNI, kami masih telusuri. M ini keberadaannya sekarang belum diketahui," terang AKBP Ronaldo Maradona.

Baca juga: Bulog Tarakan Gelar Operasi Pasar Murah di Seluruh Kelurahan, Berikut Harga Sembako yang Dijual

Selanjutnya, untuk aliran dana kosmetik ilegal, saat ini dalam proses pengembangan dan detailnya tidak bisa diungkap dalam rilis.

"Detailnya masih dalam materi penyidikan," jelasnya.

Ia melanjutkan, polisi menetapkan tersangka kepada TB (32) yang berstatus Kepala Kantor Pos Kota Tarakan, lantaran ikut terlibat dalam meloloskan.

Begitu juga terhadap CH (52) berstatus sebagai Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Nunukan, Kaltara.

Dimana, TB mengizinkan masuknya kosmetik ilegal karena tak memiliki izin edar BPOM, dan ada tambahan biaya ongkos kirim yang dipatok di luar sistem yang dimiliki Kantor Pos dengan nominal masing-masing item Rp 15 ribu per kg.

Adapun CH bertugas menginput data ke sistem milik Kantor Pos, dan mengantarkan kosmetik ilegal ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan untuk dikirim ke Pelabuhan Tarakan.

Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mengungkap barang bukti 19 koli, berisi sekira 2.946 paket atau kotak kosmetik bermerek Briliant Skincare dan Tati Skincare.

"Beratnya itu 388 totalnya dibungkus dalam karung kemasan tulisan Kantor PT Pos. Dan ternyata, selama satu bulan ini saja di Februari 2023 kemarin, sudah ada 9 ton dikirim.

Kira-kira 21 kali lipat dari pada apa yang tergelar hari ini kosmetik ilegal yang dikirim keluar," terang AKBP Ronaldo Maradona.

Sehingga lanjutnya, bisa dibayangkan betapa luar biasa dampak kerusakannya dari penggunaan barang berbahaya ini untuk masyarakat.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melaksanakan rilis pers pengungkapan 19 koli kosmetik ilegal Tanpa Izin Edar BPOM, Rabu (8/3/2023) didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu M.Khomaini dan perwakilan Balai POM di Tarakan, Agus Wahyudi siang tadi di Mako Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melaksanakan rilis pers pengungkapan 19 koli kosmetik ilegal Tanpa Izin Edar BPOM, Rabu (8/3/2023) didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu M.Khomaini dan perwakilan Balai POM di Tarakan, Agus Wahyudi siang tadi di Mako Polres Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan Sungai Nyamuk Tersangka, Pengiriman 19 KoIi Kosmetik Ilegal

Itu baru data pada Februari 2023, belum data pada pengiriman Januari 2023.

"Peredarannya ke seluruh Indonesia. Dari Tarakan rencananya dikirim ke daerah lain, ada juga bereadar di Kota Tarakan.

Untuk nilai keseluruhan barang bukti ini belum terhitung. Dan untuk aliran dana permainan ini sudah diselidiki," tukasnya.

Sementara itu pihak Kantor Pos masih akan dilakukan konfirmasi oleh awak media dan menunggu update informasi selanjutnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved