Berita Nunukan Terkini

Oknum Kepsek di Nunukan Diberhentikan dari Jabatan, Kadisdikbud: Memang Harus Ada Penyegaran

Oknum Kepsek di Nunukan diberhentikan, pemberhentian bersamaan dengan pelantikan JPT Pratama, administrator, pengawas dan pejabat fungsional.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Kepala Sekolah. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Oknum Kepsek SDN 010 Sembakung SWJ sudah diberhentikan dari jabatannya per Kamis (02/03/2023).

Pemberhentian tersebut bersamaan dengan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan pejabat fungsional, yang dilaksanakan di Ruang VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan.

Sebelumnya SWJ sempat diadukan oleh para guru SDN 010 Sembakung melalui surat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan atas tindakan bullying pada Oktober 2022.

Tak hanya itu, SWJ yang telah menjabat sebagai Kepsek SDN 010 Sembakung selama 5 tahun juga diadukan tidak transparan dalam menggunakan dana Bosda, Bosreg, dan dana BOS afirmasi tahun 2020.

Baca juga: Inspektorat Nunukan Terbitkan LHP Penggelapan Dana BOS Oknum Kepsek, Rifai: Negara Rugi Rp163 Juta

Situasi ruang kelas di SDN 010 Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Situasi ruang kelas di SDN 010 Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM / FELIS)

Melalui audit yang dilakukan oleh Inspektorat Nunukan terhadap penggunaan dana Bosda, Bosreg tahun 2018-2022 dan dana BOS afirmasi tahun 2020, SWJ terbukti menggelapkan Rp163 juta.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Nunukan, Akhmad mengatakan pemberhentian SWJ dari jabatannya merupakan bentuk penyegaran institusi pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.

"Yang bersangkutan (SWJ) dimutasi jadi guru biasa, tapi masih dalam wilayah Sembakung.

Soal mutasi ini, kami tidak mengaitkan secara langsung dengan kasus penggelapan dana BOS," kata Akhmad kepada TribunKaltara.com, Rabu (08/03/2023), pukul 15.00 Wita.

Meski begitu kata Akhmad, tentu ada sanksi diberikan oleh institusi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Tapi kalau mutasi kepala sekolah, guru-guru itu sudah biasa bukan hal baru. Nah, dalam hal ini kalaupun pemberhentian dari jabatannya dikaitkan dengan pelanggaran, bisa-bisa saja," ucapnya.

Ia menyebut maksimal jabatan kepala sekolah dua periode dengan masa satu periode selama 4 tahun.

"Usulan mutasi itu dari kami Disdikbud. Begitu juga yang kami lakukan sebelum-sebelumnya. Tapi intinya memang harus ada penyegaran," ujar Akhmad.

Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Pagi Ini Menurun, Simak Jadwal Keberangkatan

Akhmad sesalkan adanya penggelapan dana BOS oleh oknum Kepsek SDN 010 Sembakung. Ia berharap hal serupa tidak terjadi lagi di institusi pendidikan.

"Kami tekankan kepada semua Kepsek termasuk para guru di setiap sekolah agar transparan dalam penggunaan anggaran sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved