Breaking News

Pemindahan IKN

Tambang Batu Bara Ilegal Beroperasi di Dekat IKN Nusantara, Tim Pansus DPRD Kaltim Sidak ke Lokasi

Tambang batu bara ilegal beroperasi di dekat kawasan proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Editor: Sumarsono
HO/TribunKaltim
Wakil Ketua Tim Pansus Pertambangan DPRD Kaltim M Udin menunjukkan lokasi tambang batu bara ilegal yang beroperasi di dekat kawasan proyek IKN Nusantara, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim yang melakukan sidak sempat mengikuti kendaraan truk yang mengangkut batu bara ilegal.

Lokasi perusahaan tambang ilegal tersebut sekitar IKN Nusantara di Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Udin mengaku bersama jajaran yang hadir sempat mengikuti truk-truk pengangkut batu bara.

Mereka membuntuti perjalanan truk dari Desa Suko Mulyo. Lalu terus memelewati Semoi 2 menuju Jetty HBH Semoi 4 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku.

Baca juga: Tak Jauh dari Lokasi IKN Nusantara, 2 Tahun Tambang Ilegal di Sukomulyo Sepaku Tak Kunjung Ditindak

"Perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis, sebab dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya," tegas Udin, Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, pihak perusahaan jelas melakukan pelanggaran hauling.

Terutama Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit.

Di situ  tertuang sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

"Truk pengangkut batu bara mutlak tidak boleh melintas di jalan umum, namun pada kasus di Sepaku ini malah diangkut pada siang hari. Berjalan beriringan 30 sampai 40 unit, karena rutin dilakukan setiap hari, akibatnya jalan umum yang digunakan kini kondisi rusak parah," sambung Udin.

Baca juga: Cerita Kades di Dekat IKN Nusantara, Mengaku Pernah Didatangi Aparat Usai Laporkan Tambang Ilegal

Apalagi, perusahaan yang beroperasi ini, masuk dalam daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

Terlebih aktivitas ini sangat berdekatan dengan kawasan IKN yang saat ini sedang proses pembangunan.

Perusahaan yang masih beroperasi turut disayangkannya, padahal sudah masuk dalam rilis perusahaan ilegal.

"Kami sempat menelusuri masuk menuju ke lokasi pertambangan PT TKM, di Jalan Gunung Tengkorak RT 01 Dusun 1, namun karena truk keluar masuk berderet ditambah cuaca hujan, sehingga kami urung dan menunda masuk ke perusahaan," jelas Udin.

"Akan tetapi di tengah perjalanan kami menemukan tumpukan batu bara yang sebagian juga dikemas dalam karung," sambungnya.

Tim ESDM Dicegat

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved