Pemindahan IKN

Tindaklanjuti Surat Menko Polhukam Mahfud MD, Gakkum LHK Cek Tambang Ilegal di Dekat IKN Nusantara

Aktivitas tambang ilegal yang dikeluhkan warga di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kepala Desa bersurat secara resmi ke pusat.

Editor: Sumarsono
HO / DOKUMENTASI DESA SUKOMULYO
Lokasi tambang batu bara ilegal di Warga Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Bisa jadi (memanfaatkan) agar dikira truk angkut logistik. Mereka kerjanya siang hari, mereka terlihat sudah biasa melewati kampung tersebut, warga sudah menegur tapi tidak berhasil.

Memanfaatkan kondisi pembangunan Ibu Kota Nusantara juga (hilir mudik)," beber Agiel.

Agiel bersama anggota pansus lainnya menemukan akses pengangkutan batu bara masuk di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.

Baca juga: Tinjau Lokasi IKN Nusantara, Presiden Jokowi Minta Hilirisasi tak Hanya Sektor Tambang dan Minerba

Termasuk banyaknya penumpukan batu bara yang sudah sudah dikarungi di sekitar areal lokasi pertambangan.

"Itu kami pastikan batu bara ilegal semua. Jadi kita pastikan itu IUP-nya milik PT Kirana, mereka masih kerja di lapangan (masuk dalam 21 IUP palsu)," tegasnya.

Temuan ini nantinya akan dibawa dan dilaporkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pihak terkait.

Termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas kerusakan lingkungannya. Tak hanya itu, Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan juga akan diberikan waktu untuk menjelaskan terkait tindak lanjut pihaknya.

Sesuai surat Kemenko Polhukam , aktivitas pertambangan Desa Sukomulyo Sepaku juga ditegaskan perlu ditindak.

"Kita harus RDP lagi, mengundang pihak terkait. Kalau perlu kami sampaikan juga ke Kementerian ESDM pusat," ujar Agiel.

Keluhan Agiel juga turut disampaikan terkait pengawasan pertambangan yang kini beralih ke pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga: Tak Jauh dari Lokasi IKN Nusantara, 2 Tahun Tambang Ilegal di Sukomulyo Sepaku Tak Kunjung Ditindak

Sejak perizinan dialihkan ke pusat, menurut politisi PDI Perjuangan Kaltim ini, daerah tidak berkewenangan melakukan pengawasan apalagi menindak tambang ilegal.

"RDP semua pihak bisa kita panggil, apalagi Balai Gakkum KLHK merasa itu wilayah kerja mereka, ya harus ditindak," tegasnya.(uws) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved